benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kamis 1 Juli 2021 lalu. Pelaku diketahui sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi kepada tersangka berinisial S atau BB. Barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RD yang berada di Makassar.
“Hal ini menjadi kesulitan kita dalam melakukan penelusuran. Pada saat pelacakan hanya diberikan inisial nama, sedangkan nomor handphone dan identitas tidak ada,” ujar Samudi saat melakukan press release pengungkapan kasus sabu di Mako BNNP Kaltara, Rabu (25/8/2021).
Berdasarkan keterangan dari pelaku BB, barang haram tersebut merupakan milik RD. BNNP pun akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut tentang keberadaan dan kebenaran RD sebagai pemilik kristal setan tersebut.
“Untuk sementara BB adalah pelaku tunggal dulu, karena dia juga tidak bisa dan kesulitan menjelaskan RD itu siapa. Ini menguatkan pelaku merupakan bandar yang selama ini diincar kepolisian maupun BNN,” terangnya.
Untuk diketahui, dari penyelundupan yang berhasil digagalkan BNNP Kaltara telah diamankan narkotika jenis sabu seberat 385 gram dan langsung dilakukan pemusnahan oleh BNNP pada Rabu (25/8/2021) kemarin.
“Tersangka memang merupakan pengedar yang sudah lama baraksi di darat bahkan perairan Jembatan Besi, dan informasinya yang bersangkutan sudah lama menjadi DPO dari Polda,” tutupnya.
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa







