benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku berinisial S atau BB (39) telah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara saat berusaha meyelundupkan sabu di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada 1 Juli 2021 lalu. Ternyata memanfaatkan istrinya, yakni W untuk meloloskan barang haram tersebut dari Tarakan ke Makassar.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi menjelaskan kronologinya bermula dari petugas bandara melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Pada saat penumpang check-in, lalu ditemukan koper berwarna merah marun yang dicurigai berisikan barang terlarang.
Petugas yang penasaran lalu membuka dan menemukan satu bungkus kemasan roti Apollo pandan cake, yang di dalamnya berisikan 16 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas bandara menghubungi BNNP, tim berantas meluncur ke lokasi dan berkoordinasi bersama serta melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada perempuan berinisial W,” ujar Samudi.
Baca Juga :
- Sudah Lama Diincar Polisi, Pelaku Penyeludupan Sabu di Bandara Ngaku Dititip dari Makassar
- BNNP Kaltara Amankan Pasutri Pembawa Sabu Berkemasan Snack Apollo
- BNNP Kaltara Musnahkan 385 Gram Sabu yang Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Juwata
Dari interogasi petugas, W mengaku bahwa koper tersebut milik suaminya. Saat diminta menghubungi suaminya, pelaku sudah curiga lantaran istrinya sudah diperiksa dan tidak hadir dalam pemanggilan itu.
“Pembicaraan di telpon, di koper ada barang. Istrinya tidak tahu menahu, istrinya duluan check-in dan suami menunggu di luar, jika lolos suami akan menyusul. Barulah di dapatkan keterangan via telepon dari suami ke istrinya, suaminya bilang “maaf saya memasukan barang ke dalam koper itu” tanpa penjelasan lain,” terangnya.
Bermodalkan alamat dari istri pelaku, petugas pun segera melakukan penyelidikan di Jembatan Besi. Pelaku yang mencium keberadaan BNN pun sempat berusaha melarikan diri, namun petugas BNN berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke bandara dan dilakukan kroscek dan si suami pun mengakui bahwa koper berisikan sabu itu adalah miliknya,” sebutnya.
Samudi menjelaskan, rencananya koper tersebut akan dibawa ke Makassar. Dari keterangan pelaku, sabu yang akan dibawa itu merupakan titipan dari RB dengan upah sebesar Rp 5 juta.
BNNP melakukan proses secara hukum dengan menyangkakan kepada pelaku Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Istrinya tidak tahu menahu, suaminya hanya memerintahkan untuk membawa barang ini pada saat check-in. Istrinya juga tidak tahu isinya apa, sehingga istri pelaku berinisial W hanya kami jadikan saksi terkait kepemilikan barang bukti suaminya,” tutupnya.
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa