benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
SE bernomor HK.02.02/I/2845/2021 tersebut menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 pada area Jawa-Bali dan daerah lainnya. Termasuk beberapa rumah sakit di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Plt Direktur Utama RSUD Tarakan, dr. Franky Sientoro, Sp.A menjelaskan pelayanan PCR di RSUD Tarakan mulai hari ini akan menyesuaikan tarif baru yaitu Rp 525.000.
“Ya mulai Rp 525 ribu, ini sesuai instruksi langsung. Kami sudah rapatkan sudah bisa digunakan, oke aja nggak ada masalah,” dr. Franky Sientoro, Sp.A, Rabu (18/8/2021).
Franky menerangkan RSUD akan siap untuk layanan PCR dalam waktu 1×24 jam, hanya saja pihaknya juga kekurangan tenaga kesehatan untuk all record. “Saya hanya tinggal tambah tenaga aja ini, tinggal nyari tenaga,” terangnya.
Terpisah, Direktur Utama RSU Kota Tarakan, dr. Joko Hariyanto mengatakan penyesuaian tarif baru di RSUKT akan berlaku mulai hari ini.
“Jadi kita sudah melalui izin juga ke walikota, hari ini kita turunkan tarif menjadi Rp 525.000, walaupun harga reagennya sudah Rp.600.000,” kata dr. Joko Hariyanto.
Disinggung soal untung rugi, Joko menyebut bahwa hal tersebut sudah menjadi konsekuensi pihak rumah sakit.
“Rugi ya konsekuensinya, karena kita gak pernah juga stok reagen banyak. Paling sedikit aja kita habiskan juga dulu sisa antrean, setelah itu sambil berupaya untuk reagen baru,” pungkasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







