Tahap 1 Berkas Tersangka Permen Narkoba Sempat Dikembalikan JPU ke Ditreskoba Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih ingat dengan permen narkoba milik warga negara asing asal Jerman bernama Declan Christopher. Kasusnya kini masih berkutat pada perlengkapan administrasinya, hal itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara.

“Sudah tahap satu, dan sudah kita kirim ke Kejaksaan. Tapi karena ada perbaikan yang dianjurkan oleh Kejaksaan maka kita lakukan perbaikan,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, kemarin.

Kata dia, kekurangan berkas yang dikirim ke JPU itu sifatnya normatif. Namun kelengkapan berkas juga sangat mendukung dalam persidangan nantinya, maka penyidik kepolisian pun melengkapinya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

“Bersifat normatif mungkin ada sesuatu yang kurang dan butuh penambahan dari kita maka dilengkapi, kemarin itu dari saksi,” ucapnya.

Dia mengatakan setelah dilengkapi, berkas itupun kembali dikirim ke JPU. Saat JPU menyatakan telah lengkap pihak Ditresnarkoba akan melimpahkan tersangka bersama barang buktinya.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan,” bebernya.

Declan Christopher sendiri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada hari Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 14.40 wita di depan Kantor Pos Jalan Kolonel Soetadji No 69 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Hilir, Bulungan.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

“Saat itu ambil paket, setelah di cek berisi 16 bungkus permen diduga mengandung Tetrahydrocannabinol (THC). Jumlanya sebanyak 747,48 gram,” sebutnya.

Hasil penyidikan petugas kepada warga negara Jerman bernama bernama DC ini, ternyata tak hanya sekali melakukan pemesanan permen yang mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau jenis ganja ini. Namun berulang kali dengan menggunakan jasa Pos Indonesia.

Baca Juga :  Wisata Gunung Putih Seriang Kembali Diseriusi, Pemkab Bulungan Siapkan Revitalisasi

“Selain di tanggal 9 Juni 2021 paketnya datang, kemarin di tanggal 13 Juni barangnya atas nama bersangkutan kembali datang,” ujar Agus.

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018. Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *