benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT) akhir-akhir ini dihebohkan oleh sebuah unggahan dari akun bernama Mami Syariah Colection yang menyampaikan keluh kesahnya soal dugaan kelalaian Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 KTT, Selasa (10/8/2021).
Pasalnya, seorang perempuan yang mengunggah video berdurasi 2 menitan di Facebook tersebut mengutarakan kekecewaannya dan keluhannya, lantaran kurang direspon oleh Satgas Covid-19 KTT.
Viralnya video tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan masyarakat setempat, bahkan telah sampai ke telinga Satgas Covid-19 Kalimantan Utara (Kaltara).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan seluruh tugas Satgas Covid-19 telah diatur dalam pedoman Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Baca Juga :
“Di pedoman hal ini sebenarnya telah diatur, seperti yang tercantum di halaman 135 itu,” ujar Agust Suwandy saat dikonfirmasi melalui telpon kepada benuanta.co.id, Rabu (11/8/2021).
Dilansir dari pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Keputusan Kemenkes RI pada halaman 135 mulai poin g hingga I tentang layanan kedukaan, pengantaran jenazah dan pemakaman.
Dari poin-poin tersebut, terpampang jelas bahwa dari pengantaran jenazah terpapar Corona hingga ke pemakaman memerlukan campur tangan atau merupakan tugas dari Satgas Covid-19 dan instansi terkait lainnya. Hal ini tentu berbeda dengan kejadian di KTT, yang hanya melibatkan keluarga jenazah.
“Tentunya hal ini harus diterapkan dan dipatuhi oleh layanan kesehatan atau satgas dalam penanganan jenazah positif covid,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







