Satgas KTT Abaikan Protap Pemulasaran Jenazah Corona, Ini Tanggapan Satgas Provinsi

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kabupaten Tana Tidung (KTT) akhir-akhir ini dihebohkan oleh sebuah unggahan dari akun bernama Mami Syariah Colection yang menyampaikan keluh kesahnya soal dugaan kelalaian Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 KTT, Selasa (10/8/2021).

Pasalnya, seorang perempuan yang mengunggah video berdurasi 2 menitan di Facebook tersebut mengutarakan kekecewaannya dan keluhannya, lantaran kurang direspon oleh Satgas Covid-19 KTT.

Viralnya video tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan masyarakat setempat, bahkan telah sampai ke telinga Satgas Covid-19 Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan seluruh tugas Satgas Covid-19 telah diatur dalam pedoman Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Baca Juga :

“Di pedoman hal ini sebenarnya telah diatur, seperti yang tercantum di halaman 135 itu,” ujar Agust Suwandy saat dikonfirmasi melalui telpon kepada benuanta.co.id, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

Dilansir dari pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Keputusan Kemenkes RI pada halaman 135 mulai poin g hingga I tentang layanan kedukaan, pengantaran jenazah dan pemakaman.

Dari poin-poin tersebut, terpampang jelas bahwa dari pengantaran jenazah terpapar Corona hingga ke pemakaman memerlukan campur tangan atau merupakan tugas dari Satgas Covid-19 dan instansi terkait lainnya. Hal ini tentu berbeda dengan kejadian di KTT, yang hanya melibatkan keluarga jenazah.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Tentunya hal ini harus diterapkan dan dipatuhi oleh layanan kesehatan atau satgas dalam penanganan jenazah positif covid,” tutupnya. (*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Yogi Wibawa/Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *