Gegara Kantongi 22 Bungkus Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Binalatung

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial BI (44) di Jalan Binalatung, RT 12, Kelurahan Pantai Amal pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat di Jalan Binalatung RT 12 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Setelah itu anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial BI (44) di kediamannya tanpa perlawanan dari pelaku,” ujar Sunaryo.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), diamankan sebanyak 22 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,88 gram.

“Sabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan milik BI, dan sebelum diamankan dirinya berencana untuk menjual sabu tersebut ke pelanggannya,” terangnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Dijelaskan Sunaryo, harga bungkusan sabu yang dijual cukup beragam, ada yang dijual dengan harga Rp 50 ribu, Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu perbungkus, satu hari sebelum diamankan, pelaku sudah membagi-bagi sabu ke dalam bungkus kecil.

“Pelanggan sabu yang menjadi sasaran pelaku biasanya adalah para petani rumput laut, pelaku berjualan dirumah dan positif pemakai sabu dan bukan merupakan residivis,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *