benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial BI (44) di Jalan Binalatung, RT 12, Kelurahan Pantai Amal pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat di Jalan Binalatung RT 12 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah itu anggota opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan pria berinisial BI (44) di kediamannya tanpa perlawanan dari pelaku,” ujar Sunaryo.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), diamankan sebanyak 22 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,88 gram.
“Sabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan milik BI, dan sebelum diamankan dirinya berencana untuk menjual sabu tersebut ke pelanggannya,” terangnya.
Dijelaskan Sunaryo, harga bungkusan sabu yang dijual cukup beragam, ada yang dijual dengan harga Rp 50 ribu, Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu perbungkus, satu hari sebelum diamankan, pelaku sudah membagi-bagi sabu ke dalam bungkus kecil.
“Pelanggan sabu yang menjadi sasaran pelaku biasanya adalah para petani rumput laut, pelaku berjualan dirumah dan positif pemakai sabu dan bukan merupakan residivis,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra







