Daeng Kahar Sudah 3 Kali Memesan Sabu, Upah Penjemput Barang Rp 150 Juta

benuanta.co.id, BULUNGAN Sabu seberat 126 kilogram yang diamankan pada 1 Agustus 2021 lalu, dengan 5 orang pelaku salah satunya sebagai pemilik bernama Daeng Kahar (47) ternyata sudah tiga kali melakukan pemesanan. Mengenai hal itu polisi tengah fokus melakukan upaya pengembangan jaringannya.

“Terkait jaringannya apakah ada kaitannya dengan kasus yang diungkap polda lain masih kita proses pengembangan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, Senin 9 Agustus 2021.

Pihaknya menduga barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia. Hanya saja cara memasukkannya ke Kaltara hingga sampai di Bulungan yang masih di pelajari oleh kepolisian.

“Barangnya dari Tawau, mengenai jalurnya masih kita dalami, apakah lewat darat atau laut. Atau langsung dari Tawau ke Bulungan atau transit lewat Tarakan. Pelakunya semua orang Kaltim,” ucapnya.

Baca Juga :  Layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Dikeluhkan, DPRD Gelar RDP

Dari 100 bungkus plastik berisi sabu ini memiliki kemasan yang diduga mirip teh Cina berwarna kuning keemasan. Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah ada kesamaan kemasan yang diungkap oleh polda lain.

“Untuk kemasan memang hampir mirip dengan kemasan teh Cina. Kita belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan dengan jaringan yang diungkap oleh Polda Kaltara ini dengan polda lain,” jelasnya.

Kata dia di hari penggerebekan, Ahad 1 Agustus 2021 lalu ada 2 orang yang diamankan sebagai penjemput barang dari Kaltim bernama SY (42) dan JE (38). Barang bukti sabu itu ditemukan dalam 5 buah tas yang jumlahnya ada 100 bungkus dengan berat 126.606,19 gram didalam mobil Toyota Innova Nopol KU 1735 AD warna hitam.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Remaja Putri yang Tewas Terbakar di Rumahnya

“Untuk kurir yang akan mengambil barang yang kemarin 2 orang yang kita amankan di hotel Grand Anugerah bernama SY dan JE. Mereka diberi upah Rp 150 juta untuk 2 orang, kemudian untuk kurir yang lain karena beda yang menyuruh itu upahnya juga berbeda,” sebutnya.

Karena polisi sudah mengamankan barang buktinya beserta 4 orang kurir, maka petugas pun mencari pemiliknya. Akhirnya ketemu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang bernama Daeng Kahar.

“Yang kita amankan satu orang sebagai pemilik barang, bernama Daeng Kahar yang mengendalikan dalam Lapas Bontang. Menurut pengakuannya sudah 3 kali namun sumber barangnya yang berbeda, kemarin itu dari Kaltara lalu yang lainnya itu diambil di Kaltim,” ujar Agus Yulianto.

Baca Juga :  Personel TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Sebatik Timur

“Karena perkara ini baru kita amankan kurang lebih 5 hari yang lalu, jadi kami masih melakukan pendalaman proses bagaimana tersangka yang di lapas melakukan pengendalian dari dalam lapas,” tambahnya.

Kedepannya, kepolisian juga akan mendalami proses tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya. Sebagai tambahan Daeng Kahar diganjar hukuman penjara 11 tahun dengan kasus sabu, dimana 1 Januari 2022 mendatang akan bebas. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *