benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Tarakan telah diumumkan pada 2 hingga 3 Agustus 2021 lalu. Terdapat 925 berkas yang dinyatakan lolos seleksi dengan pembagian 42 berkas khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dijelaskan Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi di BKPSDM Kota Tarakan, Eko Edi Sucipto terdapat ratrusan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberkasan.
”Untuk sementara ada 182 (pelamar) yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya kepada benuanta.co.id, Kamis (5/8/2021).
Eko menuturkan, ada beberapa macam kesalahan yang dilakukan oleh pelamar sehingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pemberkasan.
“Itu kan ada 17 halaman yang dirilis dalam pengumuman. Namun masih ada yang salah dan tak teliti dalam melampirkan atau menuliskan berkas lamaran. Kami sudah lampirkan contoh lamaran, contoh surat pernyataannya juga itu diganti-ganti dan tidak sesuaikan dengan format,” ujarnya.
Selain ketidaktelitian dalam mengikuti format surat yang telah ditetapkan, pelamar juga kebanyakan berbuat curang. Seperti memakai satu materai pada surat yang berbeda, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah lewat keaktifannya, dan lupa membubuhkan tanda tangan pada surat yang dibuat.
Lebih lanjut, Edi membeberkan terdapat jadwal masa sanggah dari panitia yakni 4 hingga 13 Agustus 2021. Selanjutnya pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 15 Agustus 2021 mendatang.
“Jadi untuk yang sanggah ini apabila dia (pelamar) sudah sesuai dengan kriteria, namun kami yang keliru atau kurang teliti itu bisa. Tapi kalau dia sudah tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa disanggah karena ini di upload ya dan tidak bisa diubah,” tutupnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra







