Ibu Hamil Boleh Disuntikkan Vaksin Covid-19, Ini Surat Edarannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Terbitnya Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjadi pertanyaan besar bagi sebagian kalangan masyarakat.

Pasalnya, ibu hamil yang masuk ke dalam daftar orang beresiko tinggi tertular tidak diperkenankan untuk melakukan vaksinasi.

Berdasarkan data yang telah dirangkum oleh benuanta.co.id, dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

Hal inipun ditanggapi oleh Dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes selaku Juru Bicara Covid 19 Kota Tarakan, ia mengakui bahwa telah mendapatkan edaran vaksinasi untuk ibu hamil.

“Kalau ibu hamil sudah ada edarannya dari Kementrian Kesehatan baru kemarin kita dapat tetapi kembali lagi alokasi vaksinnya belum ada juga,” ungkap dia.

Untuk saat ini, Dinas Kesehatan hanya menunggu instruksi dan arahan dari pusat untuk vaksin ibu hamil dan remaja usia 12-18.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

“Kami kan hanya membantu disini sifatnya jadi menunggu memang dari pusat apa-apa saja instruksinya tapi termasuk untuk remaja usia 12-18 Tahun ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Devi menuturkan untuk vaksinasi ini diprioritaskan untuk masyarakat umum terlebih dahulu.

“Ya gimana untuk masyarakat umum aja belum ada apalagi untuk ibu hamil dan anak usia 12 sampai 18 tahun, kita prioritas ke yang ada vaksinnya dulu, kalau ibu hamil baru sebatas surat edaran saja belum ada vaksin nya,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *