Dampak Covid-19, DPRD Tarakan Lakukan Perubahan RPJMD 2019-2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan membahas lebih lanjut perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Pengesahan keputusan tentang pembahasan lebih lanjut perubahan tersebut telah melalui usulan-usulan dari beberapa komisi di DPRD dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Pimpinan sidang perubahan RPJMD, Yulius Dinandus, S.T., M.H., menjelaskan perubahan ini diputuskan lantaran adanya nomenklatur yang tidak relevan lagi dengan undang-undang diatasnya.

“Pemerintah mengajukan ke kita karena ada perubahan nomenklatur yang sudah tidak relevan lagi dengan undang-undang yang diatasnya sah satunya tentang pedoman pembuatan RPJMD Kota Tarakan tahun 2019-2024,” ujarnya saat ditemui benuanta.co.id, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan ini menjelaskan, pedoman disahkannya RPJMD berawal dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 21 Tahun 2007.

“Pada awal periode lalu disahkannya kan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 dan juga Nomor 21 Tahun 2007 sedangkan beberapa bagian termasuk pengkodean rekening tentang pengelolaan keuangan daerah, harus berpedoman ke Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 nah tidak relevannya di situ,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Lebih lanjut, Yulius mengatakan perubahan RPJMD ini salah satunya juga disebabkan pandemi. “Iya pandemi yang berdampak secara internasional ini jelas mempengaruhi, yang kita alami sekarang ada beberapa target capaian dalam pengelolaan keuangan semasa pandemi yang tidak ada didalam RPJMD kita. Sedangkan aturan diatasnya menginstruksikan itu,” katanya.

Fraksi Hanura ini kembali menuturkan, pembahasan juga akan masih membutuhkan proses yang panjang. Namun ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Ini masih membutuhkan proses dari pemerintah provinsi kemudian kembali ke kota lagi. Soal waktunya tergantung siapa yang kerja dan mau kerja, mudah-mudahan insyallah tahun ini selesai,” tutupnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *