benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama masa pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan masih menghentikan layanan tatap muka. Seperti pengajuan kartu keluarga, akta, perekaman e-KTP, KIA dan dokumen kependudukan lainnya.
Meskipun melakukan pelayanan online secara penuh, Kepala Disdukcapil Nunukan, Akhmad mengatakan ada pengecualian bagi perekaman e-KTP yang diprioritsakan. Misalnya bagi orang yang sakit, keperluan pendaftaran TNI-Polri, CPNS, kuliah dan lainnya.
Sejatinya, masyarakat juga dimudahkan adanya pelayanan online tersebut, yakni cukup dengan foto dokumen yang diinginkan lalu dikirim melalui WhatsApp Disdukcapil Nunukan. Apalagi saat ini rata-rata masyarakat juga sudah tak asing dengan smartphone.
“Cukup melampirkan persyaratan yang dibutuhkan difoto, berdasarkan nomor WhatsApp yang kami berikan kepada masyarakat. Semuanya pelayanan kita buka di situ secara online, ini memudahkan kepada masyarakat,” kata Akhmad kepada benuanta.co.id, Selasa (3/8/2021).
Akhmad melihat dengan dibukanya pelayanan online ini kurang menarik minat masyarakat. Sedangkan pelayanan tatap muka masih lebih diminati oleh masyarakat. Warga Nunukan, kata Ahmad, lebih dominan mengurus e-KTP dan termasuk surat pindah. Dalam sehari Disdukcapil setidaknya bisa mencetak 100 KTP.
“Saya mengimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Nunukan untuk saat ini lebih baik melakukan pelayanan secara online. Untuk menghindari kerumunan yang bisa berdampak tertular Covid-19, kami tidak menutup pelayanan kami. Hanya memberikan pelayanan seperti hari biasa namun secara online,” imbuhnya.
Terpisah, Mega warga Sebakis Nunukan mengakui lebih suka dengan pelayanan online yang diberikan oleh Disdukcapil Nunukan. Pasalnya, dengan foto dokumen yang ingin diurus bisa cepat ditangani dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk datang ke Kantor Disdukcapil Nunukan.
“Saya dari Sebakis itu menggunakan speedboat dengan mengeluarkan uang Rp 120.000 belum lagi ojek. Dengan adanya pelayanan online ini selain efektif dan efisien juga cukup mudah jadi saya tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, bagi masyarakat Nunukan yang ingin melakukan pembuatan kartu keluarga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-1294-6214. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di nomor 0812-5662-6391 dan pindah datang 0821-5489-2404, sedangkan pengurusan akta-akta 0821-5767-4055. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa/Nicky Saputra