benuanta.co.id, TARAKAN – Usai dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443.1/657/HK/2021 terkait kebijakan pelayanan tempat makan harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 Wita. Hal ini menyebabkan beberapa pengusaha khususnya disektor kuliner memiliki keluh kesah tersendiri.
Salah satunya, Restoran Sei Sapi Kana yang berlokasi di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan turut merasakan dampak penurunan penghasilan hingga 50 persen.
Diungkapkan Supervisor Sri Sapi Kana outlet Tarakan Muhammad Reza Fahlevi, omzet sebelum PPKM bisa mencapai angka Rp. 4.000.000. Sedangkan kini, hanya kisaran Rp.2.000.000 dalam seharinya.
“Dampak dari PPKM ini sangat terasa, penjualan juga merosot jauh,” ungkap Reza kepada benuanta.co.id, Jumat (30/7/2021).
Pun demikian, selama PPKM ini sistem take away pun menjadi lebih jauh populer dimanfaatkan masyarakat.
“Kalau take away lumayan lah dan lebih banyak take away memang beberapa hari ini. Tetapi saya jujur tidak mau menutup dine in, karena ya dari situ bisa menambah (pemasukkan) lah,” bebernya.
Dia pun menuturkan, suka tidak suka harus mengikuti regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pada masa pandemi ini. Misalnya mengedepankan protokol kesehatan.
“Prokes jangan diragukan, kami jaga dan kami atur. Kami batasi juga dengan kawan-kawan lain saya bekerja. Kalau untuk dine in juga, palingan hanya tiga sampai empat rombongan aja yang datang kayak gantian gitu, satu datang satu keluar,” tandasnya. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa/







