benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil membekuk seorang pria berinisial FA di RT 9 Sebengkok Tiram, pada Kamis (22/7/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 95,12 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Sunaryo mengatakan, penangkapan FA itu terjadi pada pukul 15.00 Wita.
“Tersangka mendapat sabu-sabu dari seseorang di jalanan. Begitu mengetahui polisi datang, tersangka langsung membuang bb (sabu),” ujar IPTU Sunaryo saat diwawancarai benuanta.co.id, Jumat (30/7/2021) kemarin.
Setelah barang bukti dibuang tersangka, anggota opsnal berhasil menemukan dua bungkus sabu didalam plastik hitam di TKP.
“Menurut pengakuan pelaku, dirinya disuruh mengambil bb oleh seseorang, dan namanya telah kami kantongi dan masih dalam pengejaran kita juga. Tetapi yang menyuruh ini juga menggunakan perantara dalam mengantarkan sabu ke tersangka,” terangnya.
Diketahui FA diupah Rp 500 ribu dalam sekali mengambil sabu. Dari pengakuannya kepada Polisi, pelaku melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan lokasi yang sama. Kristal mematikan itu pun diantar oleh seseorang atau perantara menggunakan sepeda motor.
“Kasus ini masih kita dalami, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UUD no 35 2009 tentang UU Narkotika,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







