benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SH menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menjadikan tahun 2021 sebagai tahun Internasional untuk penghapusan pekerja anak, sehingga dirinya sedang berupaya merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Kaltara dapat mewujudkan hal tersebut.
Bahkan Mukhlis menerangkan PBB juga menyerukan segera diambilnya tindakan untuk mengakhiri praktik mempekerjakan anak pada tahun 2025 mendatang,
Mengingat masih dalam suasana hari anak nasional tahun 2021, TGUPP TGUPP Bidang Hukum dan Regulasi memberikan regulasi pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk melaksanakan Zona Bebas Pekerja Anak atau disingkat ZBPA Kaltara.
“Dalam waktu dekat akan memberikan draft Raperda ZBPA Kalimantan Utara yang selanjutnya disahkan menjadi Perda bersama rekan-rekan DPRD Kaltara,” jelas Mukhlis Ramlan kepada benuanta.co.id pada Jumat, 30 Juli 2021.
TGUPP juga ingin memastikan tiap tahun angka pekerja anak di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum terus menurun. Khususnya pada sektor perkebunan dan pertanian.
“Pada 2025 mendatang sudah tidak ada lagi pekerja anak, dan Pemprov Kaltara akan maksimal membantu pendidikan dan kehidupan yang layak buat anak-anak Kaltara, karena begitulah konstitusi kita mengaturnya,” imbuh dia.
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini yang mana anak-anak kehilangan kedua orang tuanya karena meninggal dunia. Begitupun yang mengalami kecelakaan alat penumpang umum baik darat laut maupun sungai.
“Maka anak-anak tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kaltara maupun kabupaten kota untuk memberikan perhatian serius terkait pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang layak buat mereka untuk kini dan masa yg akan datang,” tutup advokat asal Kaltara yang berkiprah hingga nasional ini. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







