benuanta.co.id, NUNUKAN – Penindakan terus dilakukan terkait Surat Edaran Bupati nomor 6, terkait Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Nunukan, dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi, Ini terus dilakukan bersama Personel Gabungan Tni-polri dan personil Satpol PP, serta Dinas kesehatan Kabupaten Nunukan.
Menghimbau agar para pelaku usaha/pengelola mentaati SE Bupati Nunukan yang telah di edarkan bahwa operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan system take away ( dibungkus dibawa pulang ) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat.
“Ada 33 orang yang dialkukan Rapid test antigen terhadap warga masyarakat yang terdiri dari pengelola usaha, pengunjung Cafe/warung makan dan pengguna arus lalin yang ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran dimana hasil swab antigen hasilnya satu orang dinyatakan Positif, pada (28/7),” kata Karyadi, Jumat (30/7/2021).
Terpisah Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, mengatakan, pelaku usaha untuk melakukan aktivitas hingga pukul 20.00 Wita, selebihnya beli bawa pulang berdasarkan surat edaran. Razia gabungan tetap dilakukan dan Rapid test antigen ditempa.
“Kami tetap melakukan penerapan PPKM terhadap kegiatan masyarakat terutama peluk usaha, bagi yang melanggar aturan maka akan kita lakukan tes Rapid antigen ditempat, dan kita berikan teguran, sesuai dengan edaran nomor 6,” jelasnya.
Pada hari Sabtu 29 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, setiap malam ada kegiatan Razia gabungan dan tim Dinkes yang akan melakukan swab di tempat.
“Hasil razia PPKM malam tadi ada 22 orang swab, 3 reaktif dan kami minta untuk Isolasi mandiri.” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli