Cabuli Anak Dibawah Umur, ASN Pemkot Tarakan Dipecat

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diberikan hukuman. ASN ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman hukuman berupa sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren menyampaikan ASN yang diberikan hukuman penurunan pangkat tersebut berinisial J.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1999 votes

“Kita sudah menyerahkan SK-nya, yang satu karena tidak masuk kerja atau bisa dibilang mangkir kerja tanpa alasan dan tanpa ijin yang jelas. Maka, dia (J) dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun,” kata Hamid Amren kepada benuanta.co.id, Jumat (30/7/2021).

Selain J, ada juga RY yang saat ini telah diputuskan hukuman atas pelanggaran yang diperbuatnya. Diketahui RY terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan putusan hukuman lima tahun penjara.

“Satu lagi RY itu dipecat dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri ya, karena dia melakukan tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan dan sudah diputuskan hukumannya lima tahun penjara berserta denda. Ini hukumannya berdasarkan putusan pengadilan dengan kasus pencabulan anak dibawah umur,” ungkapnya.

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Tarakan ini juga membeberkan tempat dua ASN ini bekerja. “Kalau J ini di sektor pemberdayaan, sedangkan RY di Kelurahan Tarakan Timur. Untuk pemecatan sudah pasti tidak ada tunjangan dan jaminan lainnya, karena secara tidak terhormat diberhentikannya,” bebernya.

Mengindari kejadian serupa, Hamid pun mengimbau agar seluruh pegawai agar menjadi figur yang baik. Tidak hanya di lingkup ASN, melainkan juga di lingkungan masyarakat.

“Pelajaran (pemecatan dan sanksi) tidak hanya untuk yang bersangkutan, tetapi kepada seluruh ASN. Hari ini bisa saja mereka yang kena, tetapi besok atau hari yang lain bagaimana. Potensi itu tidak mengenal profesi. Profesi pun kadang bisa ada potensi untuk orang melakukan perbuatan baik maupun buruk, apalagi ASN harus menjadi figur dan sorotan yang baik untuk masyarakat juga,” pungkasnya (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa/Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *