Wacana PPKM Level IV, BPBD Tarakan: Kita Menunggu

benuanta.co.id, TARAKAN – Wacana Tarakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV ditanggapi Satgas Penanganan Covid-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan.

Kepala BPBD Tarakan Ahmadi Burhan menerangkan belum bisa memastikan lebih lanjut, terkait kapan dan bagaimana penerapannya.

BPBD Tarakan menilai, informasi yang beredar di website Komite Penanganan Covid-19 (KPC) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan analisa sistem informasi secara otomatis terkait jumlah kasus Covid-19 di setiap provinsi.

Apalagi, menurut Kepala BPBD Kota Tarakan Ahmadi Burhan, sistem tersebut mempunyai ketentuan lonjakan kasus Covid-19, hingga berujung pada rekomendasi PPKM Level IV yang rencananya akan dimulai pada 26 Juli 2021. Pun demikian, Satgas penanganan Covid-19 Kota Tarakan telah melakukan pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tilang 30 Kendaraan, Sasar Knalpot Brong dan Balap Liar

“Kami (Satgas penanganan Covid-19 Kota Tarakan) telah berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, dan kabarnya pun masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai PPKM Level IV,” kata Kepala BPBD Kota Tarakan Ahmadi Burhan kepada benuanta.co.id.

Kata dia, Minggu (25/7/2021) hari ini Walikota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes bakal mengadakan rapat pembahasan bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Tentu kita semua mendukung penanganan Covid-19. Pak Walikota juga mempertimbangkan berbagai upaya terbaik. Diantaranya bagaimana kondisi ekonomi daerah dan masyarakat,” terang Ahmadi.

Dia juga berpesan agar media dan masyarakat tak buru-buru mengabarkan informasi penerapan PPKM Level IV tersebut. Sebelum ada surat resmi dari Mendagri yang ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 setempat.

“Sebaiknya kita semua menunggu proses lanjutan. BPBD Tarakan akan bergerak sesuai dengan regulasi,” tandasnya.

Sekadar informasi yang diperoleh benuanta.co.id, melalui Konferensi Pers Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021). PPKM Level 4 diterapkan dengan mencatatkan nilai asesmen.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

Wiku mengemukakan, Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.(*)

Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *