Manfaatkan Keadaan, Pembuat Surat Swab Palsu di Bandara Juwata Tarakan Diamankan Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengungkap mafia pembuatan surat jalan dan swab yang diduga palsu di Bandara Juwata Tarakan, Jumat (23/7/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, telah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FR (47) dan HR (34).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

“Kedua pelaku diamankan saat tertangkap tangan sekira pukul 05.40 WITA di Bandara Internasional Juwata Tarakan,” kata AKBP Fillol Praja Arthadira, Ahad (25/7/2021).

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

Perwira melati dua ini menjelaskan, FR tertangkap saat hendak menyerahkan hasil SWAB PCR dan surat jalan yang diduga palsu kepada 3 calon penumpang yang akan melakukan penerbangan di Bandara Juwata Tarakan.

Setelah dilakukan interogasi lisan dan TKP, para saksi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan mengaku tidak melakukan tes SWAB PCR secara fisik.

Kemudian berdasarkan keterangan terduga pelaku FR. Hasil SWAB PCR tersebut didapatkan dari seorang rekannya dengan inisial MA, yang memasang tarif Rp 1,5 juta untuk 1 buah hasil SWAB PCR.

Selain itu, informasi dari seseorang berinisial MA tersebut membuat surat hasil SWAB PCR palsu dengan cara membuatnya sendiri menggunakan laptop dan printer miliknya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Selanjutnya tanda tangan dan cap stempel dibuat semirip mungkin. Seolah-olah seperti yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit yang ada di Tarakan.

Terkait surat jalan palsu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku FR didapatkan dari salah satu oknum dengan inisial HR yang bekerja di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Surat jalan palsu tersebut dibuat oleh pelaku FR dengan menggunakan komputer dan printer yang ada di rumahnya.

Pemalsuan surat jalan juga dibuat menggunakan nama perusahaan yang didapat melalui internet, dan dibuat seolah-olah calon penumpang tersebut merupakan karyawan dari perusahaan yang akan membesuk orang tua sakit.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Terhadap pelaku FR diterapkan pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 ayat (2) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Kesehatan Palsu. Ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” terang Fillol.

Pelaku HR diterapkan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *