Kayu Olahan Ilegal Disita untuk Lelang, Pemilik Kayu Masih Buron

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Sebanyak 62 potong kayu olahan diduga hasil pembalakan liar atau ilegal di Hutan Lindung Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, dan telah diserahkan ke Dinas Kehutanan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Nunukan.

Komandan regu satu Polhut Kabupaten Nunukan Rahmad, mengatakan setalah melakukan patroli gabungan tim gabungan menemukan olahan yang diduga hasil pembalakan liar atau ilegal, dan diamankan di kantor UPTD KPH Nunukan untuk dilaksanakan pengamanan dan pendataan.

Baca Juga :  Penyeberangan Truk Nunukan-Sebatik Kembali Dibuka Sementara

“Kayu ini nantinya Kami amankan sampai nanti limitnya, insya Allah kami lelang, atau kami sumbang buat kepentingan sosial,” kata Rahmad, kepada benuanta.co.id, Ahad (25/7/2021).

Dia juga menjelaskan limitnya secara kubikasi kayunya jika belum sampai limitnya jika melakukan lelang bisa lebih besar biayanya.

“Kami sumbangkan juga jika ada masyarakat yang minta untuk kepentingan sosial, seperti saat ini buat penguburan  banyak yang minta,” terangnya.

Baca Juga :  Masuk ke Malaysia lewat Jalur Ilegal, 217 PMI Dideportasi

Selain itu, dia berpesan untuk masyarakat agar dapat ikut membantu dalam menjaga kelestarian hujan Karena jika mereka saja tidak akan bisa, jika tidak ada kerja samanya. (*)

Reporter:  Darmawan
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Tak usah d sumbang. Org menggeseknya pake modal. Org penggesek ny butuh makan. Org perusahaan kayu saja merusak hutan bebas. Mereka itu memperkaya. Kmi yg mnggesek cuma untk mkn aja itu.
    Buka lh lpngan kerja untk kmi. Klo krja kmi d anggap pencuri. Kasi kami kerja. Jg cuma nangkap saja.