benuanta.co.id, TARAKAN – Patah hati hubungan asmaranya diputuskan kekasih, pria inisial MH nekat sebarkan video syur mantan pacarnya berinisial E. Akibat ulahnya itu, MH kini harus berhadapan dengan jeratan hukum lantaran usai ditangkap Polisi, Rabu (14/7/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Eka Vollyanto mengatakan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijelaskan Eka, kejadian itu bermula dari saudari E sebagai korban sedang menerima Video call (Vc) dari kekasihnya MH. Sesaat menerima telepon itu, MH mengeluarkan bujuk rayunya agar wanita tersebut memperlihatkan bagian dadanya saat masih berhubungan sebagai pacar sekitar bulan Mei 2021 kemarin.
Namun selang beberapa bulan usai menerima panggilan spesial dari kekasihnya itu, MH bersikap over protektif pada hubungan tersebut. E yang merasa tak nyaman dengan sikap MH berencana untuk menyudahi hubungan asmara mereka.
“Merasa tidak terima, kemudian MH mengirimkan video saudari E saat memperlihatkan dada, saudari E tidak pernah tahu pada saat itu sedang direkam sangat kaget,” ujar Eka kepada benuanta.co.id, Senin (19/7/2021).
Begitu video dikirimkan ke korban, MH langsung mencabut pesannya sambil mengancam mantan pacarnya itu untuk menyebarkan video tersebut ke teman-temannya.
“Ternyata videonya sudah disebarkan pada teman korban bernama AY yang menjadi saksi,” terang Eka.
Kaget bukan kepalang, E yang merasa keberatan atas ancaman MH memutuskan untuk melapor kejadian ini ke Polres Tarakan Tarakan pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
Atas laporan tersebut, Polisi yang sempat menyambangi rumah MH di Jalan Mulawarman tak menemukan keberadaan pelaku. Namun, pada akhirnya pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Tarakan.
“MH menyerahkan diri beserta 3 video dari sang mantan berdurasi 2 sampai 3 menitan,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya pelaku disangkakakn Pasal UU ITE, Pasal 45 ayat 1 sub Pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







