NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Imigrasi Pos Keamanan Sei Pancang Sebatik, Kabupaten Nunukan. Keduanya bernama Bhakti Gul (25) dengan nomor paspor GV4793532 dan nomor visa EVV0073317LN yang berlaku hingga 3 Januari 2022 dan Shah Zeb (27) dengan nomor paspor DD5099022 dan EVV0076724LN yang berlaku hingga 3 Januari 2022.
Kedua WNA telah dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Pos Imigrasi Sebatik Sei Pancang, Muhadi mengatak, pihaknya mendapat informasi dari salah satu tukang ojek, bahwa ada dua orang WNA menginap di hotel yang ada di Sebatik. Dari informasi itu, petugas Pos Imigrasi Sei Pancang langsung menuju lokasi yang diinfokan dan langsung mengamankan keduanya.
“Dari informasi yang kami dapatkan, kedua WNA ini dari Kota Tarakan kemudian melanjutkan perjalanan ke Pulau Sebatik pada hari Sabtu 10 Juli 2021 menggunakan speedboat,” kata Muhadi.
“Speedboat yang ditumpangi kedua WNA itu tidak dilengkapi manifes penumpang dan surat perintah berlayar dari Syahbandar,” jelasnya.
Lanjut dia, keduanya berkunjung ke pulau Sebatik mencari rekan bisnis minuman. “Kedua WNA yang kami amankan sebenarnya ingin mencari rekan bisnis, yang mana keduanya terbilang nekat,” paparnya.
Dikonfirmasi hal itu kepada Kepala Seksi Intel Dakim Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi membenarkan pengamanan kedua orang WNA tersebut. “Iya betul, ada dua WNA yang diamankan dan saat ini lagi fokus pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Reza Senin (12/7/2021). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







