TARAKAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara telah memperpanjang dan mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Kabupaten/Kota.
Hal ini secara langsung merupakan instruksi Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dikatakan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, Instruksi Gubernur Kaltara melalui surat nomor 370/2343/BPBD/Gub atau PPKM Mikro di Kaltara sebelumnya belum terlaksana dengan optimal sehingga kedepannya ia berharap didukung oleh semua pihak.
“Penerapan PPKM Mikro sebelumnya kami menilai pelaksanaannya belum optimal, seperti masih kurangnya koordinasi, sebagian desa/kelurahan belum mempunyai posko PPKM Mikro dan belum berfungsi sebagaimana mestinya serta pelaporan yang masih belum dilakukan dengan semestinya,” beber Agust kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 10 Juli 2021.
PPKM Mikro menetapkan dan mengatur di masing-masing wilayahnya mulai dari tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Selain itu, membentuk Posko wilayah tingkat Desa dan Kelurahan bagi yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
Hal itu dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan. dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan elemen masyarakat.
Tak kalah penting, kebijakan ini juga patut mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di pintu-pintu masuk pada wilayahnya masing-masing dan memberlakukan pemeriksaan di posko tersebut.
Kata Agust Suwandy, terdapat sedikit perbedaan di PPKM Mikro yang diterapkan dengan mempertimbangkan evaluasi berkelanjutan.
“Untuk PPKM yang sekarang konsepnya sama saja, hanya lebih menekankan beberapa aturan khusus untuk Kabupaten Bulungan, yang masuk dalam 43 kabupaten penerapan PPKM Mikro yang lebih ketat,” tutup dia.
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli