MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, buka kesempatan untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ditemui Seketaris Daerah(Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus,.M,. Si, mengatakan kesempatan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan dengan syarat-syarat yang sudah tertuang didalam surat edaran bupati.
“Silahkan buka linknya semuanya sudah terdeskripsikan disitu. Tapi jika untuk kebutuhan yang diperlukan tahun 2021 ini, kita membuat CPNS sebanyak 4 formasi dan PPPK sebanyak 290 formasi,” kata Sekda.
Meski untuk penerimaan PPPK sendiri sangat banyak, namun ada point-point tertentu yang harus dipahami oleh para pelamar jika ingin mengikuti test PPPK.
“Harus sudah mengabdikan diri dan harus merupakan guru atau tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam Dapodik kementrian pendidikan,” ujarnya.
Sedangkan untuk umur, Ernes menjelaskan PPPK hanya menerima kualifikasi umur dengan kategeri yang termuda usia 20 tahun dan yang paling tua berumur 59 tahun.
Menurut Ernes kualifikasi umur ini sudah memiliki ketentuan yang mengikat dan sudah diatur dalam sistem penerimaan PPPK dengan menerima kualifikasi umur PPPK sebelum masa pensiun.
“Karena hitungan seorang ASN itu pensiun diumur 60 tahun maka, kita ambil yang dibawahnya yakni 59 tahun dan itu juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kementrian,” pungkasnya.
“Dan kita ambil kualifikasi umur 59 tahun itu karena kita di Pemkab peduli dengan pengabdian para pegawai non-ASN kita yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri disini dan semoga dengan dibukanya formasi PPPK ini, mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK Malinau,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli