TANJUNG SELOR – Guna meningkatkan kasus ke tahap persidangan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara melaksanakan pemusnahan sabu milik para tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh kepolisian.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 181,23 gram dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang kedalam toilet.
“Untuk kepentingan persidangan, juga sudah kita sisihkan masing-masing dari BB 0,5 gram sisanya kita musnahkan. Jumlahnya sebanyak 181,23 gram milik dari 5 orang tersangka,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat yang memimpin pemusnahan, Kamis 8 Juli 2021.
Sabu yang dimusnahkan pertama milik R (34) warga Jalan Binalatung RT 014 Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 12,45 gram. Lalu sabu milik SA (26) warga Jalan Aki Balak RT 55 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 49,58 gram.
“Untuk tersangka R dan SA kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009,” jelasnya.
Kemudian tersangka bernama RA (21) warga Jalan Dr Sutomo RT 009 Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat diamankan bersama barang bukti sabu di kontrakannya sebesar 29,77 gram. Untuk itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ada juga milik ARA (22) yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 50,12 gram. Tersangka ARA ditangkap disebuah hotel di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur. Pasal yang dilanggar ARA berupa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1.
“Terakhir milik tersangka S diamankan di perusahaan tambang emas PT BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak. Barang buktinya sebanyak 39,31 gram,” ucapnya.
Kombes Pol Budi dengan pemusnahan barang bukti Narkoba ini sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Pasalnya ke 5 orang ini akan menjalani penuntutan di pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







