NUNUKAN – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021, yang dikeluarkan oleh Bupati Nunukan, personel gabungan TNI-POLRI dan personil Satpol PP Kabupaten Nunukan, melakukan razia, pada (7/7/2021) sekira pukul 22:00 Wita.
Ini dilakukan untuk Kegiatan Pembatasan Masyarakat dan Pengetatan Pintu masuk wilayah dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui kasubag Humas polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melalui Sat Pol PP dan Aparat TNI-POLRI serta Dinkes Nunukan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2 tahun 2021 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan dan KUHP serta peraturan yamg berlaku.
“Pembatasan dan pengetatan ini berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 dan akan dievaluasi dalam pelaksanaanya,” kata Karyadi, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga :
- Antusias Masyarakat Ikuti Program Vaksinasi di Polres Nunukan Luar Biasa, Ada yang Tidak Kebagian
- Cegah Penyebaran Covid-19, Pintu Masuk dan Keluar Nunukan Diperketat
- Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi jadi Fokus Utama Pemkab Nunukan
Dalam razia gabungan itu mereka melakukan rapid test antigen, dan ditemukan 19 warga ditemukan tidak patuhi protokol kesehatan dan pelaku usaha Cafe, rumah makan. Dari 19 orang yang dilakukan rapid antigen hasilnya semua negatif.
Dikatakan Karyadi, ada empat yang menjadi sasaran yakni di warung makan jalan TVRI, ada 5 warga yang didapat melanggar prokes dan dilakukan Rapid ditempa dengan hasil negatif. caffe jalan lingkar ada 3 warga juga hasil negatif, cafe jalan Teuku umar 2 warga hasil negatif, cafe di Jalan Persemaian 3 warga hasil negatif, dan cafe jalan tanah merah pasar malam itu juga ditemukan 6 warga hasil didapat dilakukan rapid tes dan hasilnya negatif.
“Kami menemukan 19 warga yang melanggar Prokes dan dilakukan rapid tes antigen, semuanya negatif,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat kabupaten Nunukan, agar para pelaku usaha atau pengelola dapat menaati SE Bupati Nunukan, yang telah di edarkan bahwa operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran diberlakukan system take away (dibungkus dibawa pulang) dan tidak diperkenankan melayani makan ditempat. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli