NUNUKAN – Polres Nunukan memusnahkan 18.388,35 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di Mako Polres Nunukan. Selain barang bukti, 16 tersangka turut dihadirkan. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air hingga menyatu, Selasa (29/6/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sudah memiliki penetapan hukum dari pengadilan dari hasil pengungkapan kasus narkoba oleh dari Satresnarkoba beserta jajaran Polsek yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Ada 16 laporan polisi dan yang dimusnahkan itu sebanyak 18.388,35 Kg, kami juga tidak memiliki tempat yang memadai dari pada sabu ini menguap hilang tanpa sebab, maka dilakukan pemusnahan,” kata Syaiful Anwar.
Sabu yang dimusnahkan semuanya berasal dari Malaysia dengan 16 laporan polisi. Menurut Kapolres, ini sebagai wujud komitmen Polri terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan sabu ini tidak hanya di daratan saja, sebagian juga di perairan.
“Kita tidak memberikan ruang Kepada pelaku pengedar Narkoba, tetap akan kita lakukan tindakan tegas,” terangnya.
Dalam pemusnahan itu juga dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Nunukan Kompol Sunarto, Kejaksaan Negeri Nunukan Hartanto, SH, Pengadilan Negeri Nunukan Andreas Samuel Sihite, SH, Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, S.TK, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Nunukan AKP M. Karyadi.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







