TARAKAN – Memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan sebanyak 20 kilogram (kg) sabu, Senin (28/6/2021) di halaman kantor BNNP.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu merupakan salah satu rangkaian kegiatan HANI 2021 BNNP Kaltara.
“Kita juga melakukan pemusnahan bb dengan berat 20 kilogram lebih yakni narkotika jenis sabu,” ujar Samudi.
Pemusnahan barang bukti diawali dengan pengujian terlebih dahulu, dimana sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu diuji sampelnya satu persatu.
Dari hasil pengujian keseluruhan sampel, dinyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika jenis sabu yang dibungkus secara rapi di kemasan teh cina berwarna kuning.
“Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan BNNP di bulan Mei 2021, dengan total 7 tersangka yang mengendarai sebuah kapal, dan berhasil diamankan 1 nakhoda dan 6 ABK,” terang Samudi.
Pantauan benuanta.co.id, setelah positif mengandung zat narkotika, barang bukti segera dimusnahkan secara bersamaan dengan cara dilarutkan dan diaduk ke dalam air.
Proses pemusnahan juga turut dilakukan oleh Gubernur Kaltara, Drs. Zainal A Paliwang, Kabinda Kaltara, beserta pejabat daerah lainnya, tujuh orang tersangka juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti.
Setelah larut didalam air, kemudian barang bukti dibawa dan dibuang ke dalam saluran pembuangan air (closet) BNNP Kaltara dengan disaksikan oleh tamu dan awak media.
“Dari 7 tersangka ini kita kenakan pasal 114 junto pasal 132 subsider pasal 112 UUD 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







