NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan telah menerbitkan sebanyak 20 Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berbeda di Nunukan.
WNA yang ingin menetap di Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan, harus mengantongi SKTT. SKTT WNA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan. Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad mengatakan, WNA bisa tinggal atau masuk di Indonesia harus melalui proses dari imigrasi setelah itu Disdukcapil menerbitkan SKTT.
Untuk proses pengurusan SKTT, pemohon bisa datang langsung ke Kantor Dispendukcapil membawa fotokopi dokumen keimigrasian dengan menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), paspor, buku pengawasan orang asing, fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW setempat dengan mengetahui Lurah, serta sejumlah dokumen lainnya.
“SKTT berlaku 1 tahun, WNA juga tidak banyak hanya sekitar 20-an orang saja yang ada di Nunukan, mereka ini memiliki pekerjaan di sini,” kata Akhmad, Selasa (22/6/2021).
Kata Akhmad, sesuai dengan prosedur yang diikuti pihaknya akan menerbitkan jadi saat ini tidak ada masalah. Dia juga mengakui masih ada WNA yang mengurus SKTT. “Sehingga ini perlunya evaluasi di lapangan, kita juga melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak berdasarkan data yang tercatat di Imigrasi Nunukan per Februari 2021 sebanyak 11 orang.
“WNA masa izin tinggal di Indonesian khusunya di Kabupaten Nunukan saat ini sudah melakukan perpanjangan di awal tahun,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







