NUNUKAN – Seorang pria berinisial RD (35) ditangkap polisi dari kesatuan Polsek Sebatik Timur setelah terbukti mengedarkan sabu seberat 49,1 gram. RD ditangkap di Jalan Hasanuddin, Sungai Pancang.
Diterangkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Dari informasi itu, tim kami menuju ke TKP untuk melakukan pengintaian. Benar saja ada seorang laki-laki yang keluar dari lorong Jalan Hasanuddin menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam,” kata Karyadi.
Baca juga :
- Judi Sabung Ayam di Sebatik Digerebek, 1 Mobil, 17 Motor, dan 1 Ekor Ayam Sabung Diamankan
- Speedboat Milik Warga Ludes Terbakar di Perairan Sebatik
- Tidak Memiliki Izin, DPRD Nunukan Rekomendasikan Penambangan Pasir di Sebatik Ditutup
Setelah melihat dan mencocokkan informasi yang didapat, sesuai dengan target maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada RD. Setelah digeledah, didapatkan sabu dari dari dalam kantong switer warna abu-abu sebanyak 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang. “Sabu itu dia simpan di dalam amplop warna putih,” singkatnya.
Barang bukti itu sudah cukup bagi polisi untuk membawa RD ke Polsek Sebatik Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya. Barang bukti lain yang didapat dari RD yakni, satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkoba berat bruto ± 49,1 gram, satu buah amplop warna putih, satu buah jaket switer warna abu-abu, satu unit motor Honda Revo warna hitam KT 4518 SF, dan HP Vivo warna rose gold. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra