Skema PPN Multi Tarif Sembako, Tuai Pro-Kontra

TARAKAN – Rencana pemerintah bakal menjalankan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam draf revisi kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menimbulkan beragam reaksi.

Dalam RUU KUP itu, pemerintah mengusulkan tarif PPN umum naik dari 10 persen menjadi 12 persen. Adapun tarifnya lain akan dikenakan beragam atau dengan skema multi tarif dalam rentang 5 hingga 10 persen.

Menurut pengamat ekonomi sekaligus dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tarakan, Kalimantan Utara, Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M, mengungkapkan wacana tersebut akan menimbulkan gejolak resistensi dari berbagai kalangan. Khususnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah kebawah, dikhawatirkan tak mampu menjalankan pencanangan tersebut.

“Namanya perubahan itu pasti akan membuat awalan stres. Stres dalam artian penolakan itu ada. Mungkin dikalangan menengah keatas itu fine-fine saja gitu ya. Tetapi yang kalangan kebawah itu akan berfikir, yang biasanya makan segini saja tidak mampu kok mau dibebankan pajak itu lagi,” ujarnya saat dihubungi benuanta.co.id, Selasa (22/6/2021).

Akademisi itu berpendapat, mestinya pemerintah mematangkan sosialisasi ke semua lapisan masyarakat terkait wacana itu. Dia lantas menyarankan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memperhatikan faktor waktu dalam merencanakan sebuah kebijakan. Apakah itu pungutan PPN, maupun program pengampunan pajak jilid II dan lain-lainnya.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Terlebih situasi pandemi yang masih berlanjut hingga saat ini memberikan dampak cukup serius dari sektor ekonomi. Misalnya gelombang PHK bagi karyawan, hingga dunia usaha lainnya juga dipaksakan gulung tikar akibat Covid-19. Demikian juga pemerintah, yang disebut Ana, juga melakukan refocusing sebanyak dua kali. Masing-masing terjadi lada 12 Januari dan 18 Mei 2021.

“Wujud pajak itu kegunaannya apa, dan atas dasar-dasar apa pajak itu diterapkan. Kok baru kali ini (dibeberkan), itu (tujuannya) apa. Ya digituin (sosialisasikan) dulu supaya masyarakat paham dan diterapkan pada saat ekonomi sudah membaik. Kalau sekarang ini saya rasa kurang tepat dilakukan dan harus ditinjau ulang,” imbuhnya.

Jikapun pengenaan pajak multi tarif itu tetap digulirkan pemerintah. Diprediksikan akan menciptakan efek domino, yakni memunculkan berbagai persoalan turunan yang baru ditengah kesulitan ekonomi.

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

“Daya beli dari masyarakat itu menurun dan juga bagi kalangan pekerja. Akhirnya nanti akan berdampak perekonomian jadi sulit untuk bangkit. Apalagi masyarakat bawah untuk sekarang ini tidak memikirkan kebutuhan sekunder atau kebutuhan tersier. Hanya kebutuhan primer yang dipikirin, terus ditambah PPN ini lagi. Sedangkan (saat ini) kita makan di restoran, itu (pajak) sudah dibebankan ke si pembeli kan. Terus mau dibebankan lagi dengan PPN sembako ya pasti akan ada gejolak dari kalangan bawah,” tandasnya.

Sementara itu, dalam diskusi bertajuk Pajak Sembako : Dekrit atau Intrik? yang dilakukan virtual pada Jumat (18/6/2021) kemarin. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan tarif PPN multitarif mungkin terlihat rumit. Sebab, pemerintah akan membedakan tarif pajak untuk setiap barang dan jasa. Alhasil, tarif PPN nantinya tidak sama dan tunggal sebesar 10 persen seperti saat ini.

Kendati demikian, menurutnya, skema tarif PPN multi tarif ini justru memberikan keuntungan karena lebih adil. Misalnya, untuk barang yang memang dibutuhkan masyarakat luas sehari-hari bisa dibuat rendah. Sementara barang yang bernilai premium bisa dipajaki lebih tinggi karena hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas, khususnya orang kaya.

Baca Juga :  Relokasi PKL di Tarakan Timur Molor Lagi dari Jadwal

“Di pajak itu berlaku semakin sederhana, itu semakin tidak adil. Tapi kalau mau adil, ya kompleks, ya ini tantangan dari sistem perpajakan, dan kita ingin mengurai kompleksitas, mulai didiskusikan pelan-pelan supaya bisa menjadi lebih baik,” jelas Yustinus.

Sebagai contohnya, Yustinus menerangkan misalnya pajak untuk susu formula alias sufor bagi bayi. Seperti diketahui, sufor penting untuk tumbuh-kembang anak karena bisa memenuhi kebutuhan gizi.

“Susu formula sekarang kena 10 persen, padahal itu penting, nanti bisa kita kenakan hanya 5 persen atau 7 persen, itu ruang yang kami sediakan. Lalu popok bayi, pampers, pembalut wanita, itu juga bisa kita turunkan tarifnya,” terangnya.

Dengan begitu, pemerintah menurutnya, kebijakan pajak akan lebih adil bagi masyarakat. Sebab, tidak dipukul rata dan memikirkan jenis, klasifikasi, harga, dan segmen penggunanya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *