Komplotan Bocah Pencurian Motor Lintas Daerah Dibekuk di Malinau

MALINAU – Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas daerah dibekuk Satreskrim Polres Malinau. Parahnya lagi, komplotan pencurian lintas daerah ini masih di bawah umur.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha,. SH,.MH,.SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Luzman Aziz mengatakan, para pelaku diketahui telah melakukan 2x pencurian sepeda motor di Kabupaten Malinau.

“Mereka ini semua masih di bawah umur, jadi kita sebut saja AA,BB, CC dan DD. Minggu lalu ada 2 laporan yang kita terima mengenai pencurian sepeda motor dan saat kita usut ternyata mereka ini pelakunya,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Para bocah di bawah umur itu pun tidak berkutik saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malinau disertai dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.

Meski masih di bawah umur, namun aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong sangat pintar, bermodalkan obeng, korek api dan kunci baut, mereka berhasil melakukan 4 kali pencurian.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

“Jadi mereka ini mengakuinya melakukan pencurian di 2 lokasi yang berbeda yaitu Bulungan dan Malinau,” Ujar Kasat Reskrim lagi.

“Jika mereka mencuri di Bulungan makan hasilnya akan dijual di Malinau, begitu juga sebaliknya,” pungkasnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan saat ini masih ada 1 orang tersangka yang masih menjadi DPO.

“2 kita amankan yang 1 ada di Bulungan dan 1 lagi masih DPO. Kalau untuk UU yang dikenakan para pelaku ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Reporter  : Osarade
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *