Brimob Polda Kaltara Amankan Dua Kapal Pembawa 50 Kubik Kayu Ilegal

TARAKAN – Dua kapal bermuatan 50 kubik kayu tanpa surat izin berhasil diamankan Seksi Intel Sat Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara saat ingin sandar di Somel melalui Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, IPDA Moedji mengatakan menerima laporan dari warga di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok sering terjadi kegiatan bongkar muat kayu ilegal.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

“Berdasarkan laporan, anggota Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan lalu ditemukan 2 perahu pengangkut kayu yang sedang menyusuri sungai,” ujar Moedji.

Dijelaskan Moedji, saat dilakukan pemeriksaan kedua perahu beserta muatan dan 8 orang diamankan petugas. Kapal dinakhodai HE dan YA, sisanya hanya anak buah kapal (ABK), namun HE sempat kabur.

“Kayu sudah dipesan dari salah satu pengepul kayu di Tarakan berinisal AS alias TA, di Kelurahan Karang Anyar Pantai, TA selama ini memang sering mendatangkan kayu dari luar Tarakan,” terangnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Moedji lanjut menjelaskan, kayu yang diamankan mempunyai jenis yang bervariasi yakni kayu bengkirai, meranti dan kruing asal Sekatak, Bulungan. Puluhan kubik kayu ini ditaksir memiliki harga ratusan juta.

“Semua barang bukti dan orang-orang yang diamankan, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Polres Tarakan, kita juga masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *