Dugaan Skandal Koperasi Medika RSUD Tarakan, Ketua Koperasi Angkat Bicara

TARAKAN – Menguaknya kabar dugaan penyalahgunaan kewenangan perangkat Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Medika RSUD Tarakan, disinyalir dengan periodesasi kepengurusan yang sudah lampaui batas, mangkraknya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan tertutupnya transaksi koperasi kepada anggota.

KPN Medika RSUD Tarakan merupakan wadah perkoperasian para Pegawai Negeri Sipil atau PNS rumah sakit tersebut.

Informasi yang diterima benuanta.co.id dari sumber yang terpercaya, Pengurus KPN Medika telah melampaui masa kepengurusannya atau dapat disebut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari 2 tahun yang harusnya dilaksanakan sekurangnya setahun sekali.

“Terakhir melakukan RAT itu lebih dari 2 tahun yang lalu dan juga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) terakhir di tahun 2019. Dengan tidak dilakukannya RAT selama dua kali, sudah melanggar Undang-undang Perkoperasian Nomor Tahun 1992 yang mengatur sebagaimana RAT itu tidak dilakukan tiga kali berturut-turut maka koperasi itu akan ditutup,” jelas narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Disampaikannya, bahwa koperasi yang dipimpin oleh Rohani, SE sempat pula membagikan SHU dengan nihil ketentuan. “Sehari sebelum lebaran kemarin, ada SHU yang dibagikan kepada semua anggota sebanyak 181.000 rupiah secara merata yang biasanya kami menerima setiap tahun sebanyak 400.000 rupiah. Namun itu tidak transparan apakah untuk yang satu tahun atau dua tahun,” lanjutnya.

Baca Juga :  Liquid Rokok Elektrik Mengandung Bahan Narkoba Meresahkan 

Ia menyayangkan kekeliruan pembagian SHU tersebut yang dinilai janggal dari kesepakatan RAT tahun 2019. Pasalnya, kesepakatan RAT pada tahun 2019 itu mengharuskan pembagian SHU berdasarkan banyaknya pembelanjaan anggota di koperasi. Kata dia, pembagian SHU itu harus bersamaan dengan RAT yang digelar setahun sekali.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:
a. Anggaran dasar koperasi
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
f. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Tak luput pula dari perhatiannya, ia menyoroti rangkap jabatan sosok Ketua KPN Medika RSUD Tarakan yang sekaligus berstatus sebagai PNS dan berada dalam struktural Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Tarakan.

“Terlalu banyak jabatan sehingga tidak optimal menjalankan tugas di koperasi, mungkin hal itu yang membuatnya selalu menunda RAT dan lalai membagi SHU,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Menginventarisir Tari Tradisional untuk Dilestarikan 

Minimnya transparansi dalam internal koperasi pun tidak dilakukan oleh Rohani, SE, semisal saat perekrutan tenaga kerja di koperasi sebanyak 5 orang, baginya harus dibahas melalui RAT atau paling tidak dibicarakan terlebih dahulu bersama anggota, sebab kekuasaan tertinggi di koperasi yakni anggota.

Selain itu, pihaknya juga seringkali mengadukan masalah tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPN Medika RSUD Tarakan, namun dinilainya enggan mendapat respon. Sementara itu dewas tersebut pula berasal dari struktural rumah sakit, sehingga diduga tidak independen dan memiliki kepentingan.

Tim benuanta.co.id mengkonfirmasi Ketua KPN Medika RSUD Tarakan, Rohani, SE yang menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin bergegas melaksanakan RAT namun ia terkendala akibat terpapar Covid-19 pada akhir tahun 2020 dan kompleksnya tugas beliau sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Tarakan selama masa pandemi.

“Sebenarnya tahun ini kita akan usahakan RAT, namun saya terpapar Covid-19 sebanyak 2 kali pada bulan November 2020 hingga Februari 2021. Pada bulan Maret 2021, saya mulai menyusun laporan keuangan koperasi dan dibantu oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kota Tarakan agar benar-benar sesuai aturan. Pada bulan Juni tahun 2021 ini kami ingin mengadakan RAT, namun lagi-lagi saya harus menyelesaikan tugas pengauditan saya sebagai SPI,” terang ASN tersebut kepada benuanta.co.id pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga :  3 Orang Tanpa Identitas Terjaring Razia KTP

Disamping itu, ia pula merasa khawatir bila ingin melaksanakan RAT di masa pandemi, sebab psikologisnya masih tertuang kewaspadaan pasca terpapar Covid-19.

“Saya juga harus konsultasi lagi ke pak direktur RSUD Tarakan apakah bisa mengadakan RAT dengan pertemuan langsung, saya juga tidak ingin adanya cluster Covid-19 dari RAT koperasi. Adapun bila itu terlaksana kami akan melaporkan laporan keuangan kami pada tahun 2019, 2020 dan juga pemilihan pengurus baru,” kata Rohani.

Menurut Rohani, selama kepengurusannya ia berusaha semaksimal mungkin membenahi koperasi yang sebelumnya dinilai tidak berjalan. Ia pun telah membagikan SHU kepada lebih dari 600 anggota sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019, hanya saja tahun 2020 belum dibagikan lantaran belum melaksanakan RAT.(*)

Reporter/Editor: Tim benuanta.co.id

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *