Raperda Perumda Pelabuhan Masuk 3 Perda Wajib, DPRD Tarakan Puji Langkah Pemprov Kaltara

TARAKAN – Masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perumda Pelabuhan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus.

“Puji syukur kerja sama kita dengan pihak Pemprov Kaltara cukup baik komunikasinya. Ada keinginan-keinginan dari Pemprov Kaltara untuk mengalihkelolaan Pelabuhan SFD (Tengkayu I) ke kita,” ujar Yulius Dinandus.

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Baca Juga: 11 Raperda Disepakati Dibahas, Wakil Ketua DPRD: Ini Sesuai Kebutuhan Kita

Meski begitu, politisi Partai Hanura ini juga menyampaikan bahwa sebelum Perda tersebut dibentuk kemudian disahkan, perlu adanya saling memahami terkait aturan-aturan hingga metode pengelolaannya.

“Mereka (Pemerintah, Red.) juga kan tentu harus tahu jelas tentang aturan-aturan dan metode pengelolaan yang kita pakai. Maka kita buatkan dulu legislasinya,” terangnya.

Baca Juga :  Tambak di Kawasan Hutan Kaltara Terjepit Regulasi

Soal teknisnya apakah nanti pengelolaan Pelabuhan SFD itu menggunakan BUMD baru atau yang sudah lama kembali diberdayakan, tinggal menyesuaikan pembagian tugas-tugasnya. Ia menyebut, hal tersebut merupakan tugasnya pemerintah.

“Kita tinggal terima dan itu sampai sekarang kan belum disampaikan ke kita. Nah hal itu lebih baik tanyakan saja ke pemerintah lah ya,” tandasnya.(*)

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *