TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh seorang satpam di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) berinisial AR (23) pada Senin (7/6/2021).
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan tersangka AR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) di Hotel Monaco Tarakan.
“Bersamaan dengan hari tersangka dilaporkan, AR diamankan dengan barang inventaris kantor curiannya yakni 1 unit motor Aerox, 1 unit kamera gopro, 1 unit tablet dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta,” ujar Aldi.
Dijelaskan Aldi, tersangka melakukan aksinya di tempat ia bekerja yakni BP2JK yang beralamat di Jalan Bhayangkara RT. 65 No. 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
“Setelah kita dalami lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa tersangka merupakan security yang bertugas di kantor itu sendiri,” terang Aldi.
Modus pelaku tersangka ini, sebelum melakukan aksi, pelaku menawarkan barang target curiannya terlebih dahulu diinternet atau media sosial. Jika ada yang berminat beli, barulah ia mencuri barang dan menjualnya.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan, lalu disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Junto Pasal 64 KUHP,” tutupnya. (*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra







