Curi Barang Inventaris Kantor, Satpam BP2JK Tarakan Ditangkap Polisi

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh seorang satpam di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) berinisial AR (23) pada Senin (7/6/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan tersangka AR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) di Hotel Monaco Tarakan.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Bersamaan dengan hari tersangka dilaporkan, AR diamankan dengan barang inventaris kantor curiannya yakni 1 unit motor Aerox, 1 unit kamera gopro, 1 unit tablet dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta,” ujar Aldi.

Dijelaskan Aldi, tersangka melakukan aksinya di tempat ia bekerja yakni BP2JK yang beralamat di Jalan Bhayangkara RT. 65 No. 07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

“Setelah kita dalami lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa tersangka merupakan security yang bertugas di kantor itu sendiri,” terang Aldi.

Modus pelaku tersangka ini, sebelum melakukan aksi, pelaku menawarkan barang target curiannya terlebih dahulu diinternet atau media sosial. Jika ada yang berminat beli, barulah ia mencuri barang dan menjualnya.

“Pelaku telah diamankan dan ditahan, lalu disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Junto Pasal 64 KUHP,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *