TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan tahun 2021, yang dilakukan melalui nota kesepahaman bersama pada sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (8/6/2021) lalu.
Kesebelas Raperda itu meliputi Perda RTRW 2021-2041, perubahan atas Perda RPJMD 2019-2024, perubahan ketiga atas pajak daerah, perubahan ketiga atas Perda retribusi jasa usaha, perubahan keempat atas Perda retribusi jasa umum, Perumda pelabuhan, pengelolaan BMD, penetapan batas RUMAJA, RUMIJA dan RUWASJA.

Serta tiga Perda komulatif terbuka, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, APBD-P tahun anggaran 2021 dan APBD tahun 2022.
“Di situ ada tiga Perda wajib, lalu ada 8 Perda yang memang skala prioritas yang dibutuhkan pemerintah kota sekarang. Memang sedikit ada keterlambatan karena ada beberapa hal yang terjadi di sini, tetapi kita syukuri akhirnya bisa MoU-kan dengan 11 Raperda yang kita rencanakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus kepada benuanta.co.id, Jumat (11/6/2021).
“Bentuk perda wajib ‘kan merupakan Perda yang harus diselesaikan berdasarkan amanat undang-undang. Perda tambahan yang 8 ini kan sesuai dengan kebutuhan kita sekarang, dan memang itu merupakan hal yang menurut kita sangat urgen untuk harus diselesaikan demi pengembangan kota,” tambahnya.
Kata dia, tiga Perda wajib itu meliputi Perumda pelabuhan, pengelolaan BMD, penetapan batas RUMAJA, RUMIJA dan RUWASJA, yang mana juga ada evaluasi dari DPRD.
“Kalau BUMD ini kan ada rencana kita untuk mengevaluasi dari 5 BUMD yang kita bentuk kemarin. Ya memang kalau tidak produktif, kami dari DPRD bekerjasama dengan pemerintah kota kita evaluasi kembali. Kalau perlu dilebur jika tidak produktif untuk masyarakat daripada merugikan,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







