Perkuat Pengawasan Orang Asing dengan Aplikasi APOA

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkenalkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) kepada pemilik hotel dan perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan pada Selasa (8/6/2021). Aplikasi ini merupakan implementasi dari Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi

Baca Juga :  Kurangi Jumlah Kebakaran di Nunukan lewat Sosialisasi Rutin Damkar

“Dengan memanfaatkan aplikasi APOA ini kita akan lebih mudah memperoleh informasi secara realtime mengenai data orang asing yang berada di Kabupaten Nunukan, atau yang baru datang di Nunukan. Beserta dengan tujuan kedatangan dan identitasnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak benuanta.co.id.

APOA merupakan aplikasi online yang berguna untuk membantu dan memudahkan proses pelaporan orang asing. Bagi petugas Imigrasi, aplikasi ini dapat digunakan sebagai salah satu data maupun informasi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing.

Baca Juga :  Turnamen Voli Kavaleri Cup 2026 Sukses Digelar

Metode yang digunakan adalah yuridis empirik dengan melakukan penelitian lapangan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berbagai macam alasan, beberapa hotel atau tempat penginapan maupun perorangan tidak menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing, padahal dengan melakukan registrasi dan mengisi format pelaporan yang ada dalam aplikasi pengurus hotel/tempat penginapan maupun perorangan sudah tidak perlu lagi melaporkan keberadaan orang asing secara manual ke Kantor Imigrasi. (*)

Baca Juga :  DPRD Nunukan Tegaskan Perlu Perlindungan Hukum Kuat bagi Tenaga Guru di Nunukan

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *