WOW! Tunggakan Pelanggan PT PGN Tarakan Capai Miliaran

TARAKAN – Tunggakan iuran bulanan pelanggan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tarakan nilainya mencapai miliaran. Hal itu membuat PT. PGN akan memngeluarkan Jaminan Pembayaran (JP) kepada pelanggan yang tidak disiplin.

Kepada benuanta.co.id, City Gas Sales & Customer Management & Technical Services Tarakan, Hendy Prima Kurniawan mengatakan, saat ini ada ribuan pelanggan gas alam menunggak setiap bulannya.

“Dari total pelanggan kita sebanyak 27.000, terdapat 4.000-5.000 pelanggan yang menunggak,” jelas Hendy usai perteuan dengan Komisi 2 DPRD Tarakan.

Baca Juga :  Tambak di Kawasan Hutan Kaltara Terjepit Regulasi

Akibat kejadian ini, menjadi perhatian PGN pusat lantaran jumlah piutang pelanggan mencapai kisaran Rp 1 miliar. “Tidak main-main jumlahnya, sampai-sampai kita jaringan gas Tarakan jadi perhatian pusat,” terang Hendy.

Hendy menyebutkan, harga yang ditetapkannya senilai Rp 4.418 ,- dengan kontrak gas sebanyak 4 sampai 50 meter kubik untuk pelanggan rumah tangga. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 50 sampai 1.000 meter kubik.

Tak ingin hal tersebut terulang terus menerus, sehingga pihaknya menetapkan peraturan baru terkait jaminan pembayaran bagi pelanggan yang telat bayar, dan ada tunggakkan yakni jaminan pembayaran.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Jaminan pembayaran itu besarannya dua kali. Apabila pemakaian rata-rata 2 bulan sebelumnya dikali harga gas. Nilainya bervariasi, apabila pelanggan rata-rata pemakaiannya 2 bulan lalu itu kecil, maka jaminannya kecil, kalau rata-rata pemakaiannya besar maka jaminannya pembayarannya besar,” jelas Hendy pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dikatakannya, penerapan kebijakan tersebut apabila dalam tenggat waktu pembayaran dari tanggal 6-20 pelanggan tidak membayar, maka jaminan pembayaran itu dicairkan oleh PGN untuk membayar kewajiban pelanggan setiap bulan.

Baca Juga :  Kemenag Tarakan Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya

Lanjutnya, pelanggan harus tetap membayar karena untuk menutupi jaminan pembayaran yang telah cair. Selain itu, jaminan pembayaran ini hanya berlaku satu kali selama menjadi pelanggan PGN. “Kalau sudah berhenti menjadi pelanggan PGN maka jaminan itu akan kita kembalikan,” tukas dia.(*)

 

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *