Tak Terapkan HET, Izin Jual Pangkalan Elpiji 3 Kg akan Ditarik

TANJUNG SELOR – Masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya Kecamatan Tanjung Selor mesti lebih teliti dan kritis dalam membeli gas elpiji 3 kilogram. Jika menemukan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) agar melapor kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan.

“Masyarakat harus lebih kritis dan pintar saat menemukan ada harga elpiji yang melewati HET. Catat dan foto serta rekam itu sebagai bukti bahwa ada yang jual elpiji harga mahal di pangkalan,” ungkap Kepala Disperindagkop Bulungan Asmuni melalui Kabid Perdagangan Disperindagkop Bulungan Murtina kepada benuanta.co.id, Jumat 4 Juni 2021.

BACA BERITA TERKAIT:

Bukti yang berasal masyarakat pengguna elpiji itulah nantinya disampaikan kepada agen, sehingga agen dapat memberikan teguran. Pasalnya setelah operasi pasar, Disperindagkop melaksanakan rapat dengan agen sebagai penyalur gas elpiji di Bulungan.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Komoditas Lokal, Pupuk Kaltim Pacu Produktivitas Buah Naga Banyuwangi

“Jadi hasil rapat kita dengan agen, pertama diminta kepada seluruh agen elpiji 3 Kilogram untuk mengawasi dan memantau Pangkalan-pangkalan yang menjual harga LPG 3KG di atas Harga Eceran Tertinggi(HET),” ucapnya.

Kemudian kesepakatan yang kedua diharapkan kepada agen untuk melarang pangkalan melayani para pengecer. Pertimbangannya saat elpiji ini sudah di tangan pengecer, maka akan dijual dengan harga yang tidak wajar.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

“Kesepakatan ketiga kita itu, jika pangkalan masih menjual di atas HET dan masih melayani pengecer, segera diberikan sangsi berupa pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada agen untuk semua pangkalan memasang papan nama dengan mencantumkan HET sesuai dengan SK Bupati Nomor: 188.45/283 TAHUN 2021 Tentang HET tabung gas 3 Kilogram di pangkalan.

“Untuk agen kita di Bulungan ada 4, yakni PT Makbul, PT Mitra Brilian Mandiri, PT Tanjung Mulia Berkah dan PT Barokah Khalifah Kalimantan,” bebernya.

Dalam rapat itu, pihaknya juga membahas agar tabung yang sudah penyok, rusak dan karet dalamnya rusak, maka perlu di ganti. Hal itu juga sudah diinformasikan kepada pihak Pertamina saat operasi pasar.

Baca Juga :  Menko Zulkifli: Subsidi Pupuk tak Lagi Berdasarkan Jumlah Anggaran

“Kita sampaikan agar tabung yang sudah kedaluwarsa diganti, ini akan kita sampaikan kepada Pertamina melalui zoom meeting,” paparnya.

Murtina menambahkan, pihaknya sebagai pembina, saat diberikan imbauan agar menerapkan HET tapi masih bandel, maka akan diterbitkan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. “Kalau sudah ada pengecer maka tugas dari Pol PP untuk menertibkan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *