Sidak Pejualan Elpiji 3 Kg di Tarakan, Banyak Ditemukan Pangkalan dan Pengecer Jual di Atas HET

TARAKAN – Pemerintah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa pangkalan serta pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Tarakan, Kamis (27/5/2021).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Biro Ekonomi Provinsi Kaltara, Saharin mengatakan, setelah dilakukannya pengawasan pendistribusian BBM dan Elpiji di Kota Tarakan, ada beberapa hal yang ditemukan di lapangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Di antaranya elpiji 3 kg banyak ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk di Tarakan yang berada di wilayah darat, sebenarnya HET elpiji hanya senilai Rp 16.700, untuk daerah pesisir Rp 18.700. Ada perbedaan Rp 2 ribu yang digunakan untuk pengangkutan lewat gerobak, sehingga ada selisih harga yang didarat dan pesisir.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Permasalahan yang kita temukan di lapangan, ada banyak pengecer yang menjual jauh di atas HET. Persoalan ini dipicu karena beberapa hal, kalau di sini ada sebagian pangkalan yang tidak patuh di dalam menjalankan penjualan sesuai yang diamanatkan,” terang Saharin, Kamis (27/5/2021).

Dalam hal ini, kerap ditemukan pangkalan yang juga melayani atau menjual elpiji 3 kg selain ke pengecer, atau ke pembeli yang tidak mengaku sebagai pengecer.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

“Ada juga yang mengatakan belum mengerti menerapkan HET. Dari temuan tim sidak, untuk level pengecer, ada yang menjual Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan di level pangkalan ada yang menjual dengan harga Rp 22 ribu hingga Rp 30 ribu,” jelasnya.

Lokasi sidak dimulai dari Kelurahan Pamusian, lalu Gunung Lingkas, Lingkas Ujung hingga ke Karang Anyar Pantai. Operasi difokuskan untuk memantau penjualan pangkalan serta pengecer elpiji 3 Kg.

“Tindaklanjutnya, sudah ada kesepakatan, kedepan pemkot akan melakukan edukasi serta tindakan tegas dengan tim terpadu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Lalu juga ditemukan pangkalan yang posisinya tidak tepat, tidak sesuai dengan SE Walikota. Di mana rumah tangga yang sudah dialiri jaringan gas tidak berhak membeli gas elpiji.

“Satgas pengawasan sudah terbentuk yang akan difasilitasi oleh bagian ekonomi Pemkot. Tadi kita hanya melakukan pembinaan pada temuan sidak kali ini, namun kami beritahu akan ada tim pengawas terpadu termasuk kepolisian yang menindak tegas jika masih ditemukan menjual gas di atas HET lagi,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *