Ganti Rugi Lahan KBM Masih Berproses di Pengadilan

TANJUNG SELOR – Sejak disahkan menjadi daerah otonomi penuh pada tahun 2018 lalu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berbenah. Salah satunya membentuk pusat pemerintahan yang dinamai Kota Baru Mandiri (KBM).

Di mana dalam prosesnya pemerintah melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang sampai saat inipun masih berlangsung. “Sampai saat ini untuk kegiatan pengadaan tanah di KBM sudah kita lakukan, konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk ganti rugi,” ungkap Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko kepada benuanta.co.id, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga :  Pembentukan BNNK Bulungan Terkendala Ketersediaan SDM

Kata dia, sejauh ini pengadaan tanah di KBM seluruhnya mencapai 687 bidang. Pihaknya akan membuat peta bidang tanah dan melakukan sertifikasi jika lahan yang diganti rugi pemerintah telah selesai.

“Sedangkan dititipkan untuk ganti kerugian di PN Tanjung Selor sejumlah 427 bidang, dari 427 bidang yang sudah dibayarkan atau diambil ganti kerugiannya ada 84 bidang, sisanya 343 bidang masih berproses di pengadilan,” sebutnya.

Baca Juga :  BKD Kaltara Imbau Peserta Seleksi PPPK Tahap I Periksa Pengumuman di Link Resmi

Wahyu menyebutkan, karena pekerjaan rumah masih panjang dan tidak bisa menargetkan berapa banyak yang bisa selesai, maka pihaknya hanya bisa menunggu keputusan PN Tanjung Selor.

“Selanjutnya, tentunya kami menunggu penetapan keputusan majelis hakim yang ingkrah yang nanti menjadi dasar untuk menyelesaikan sisanya itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum memaparkan, lahan di kawasan kota baru mandiri (KBM) yang sudah dibebaskan sudah ada ratusan hektare. Namun dalam pantauannya masih ditemukan adanya lahan yang tidak laik untuk digunakan membangun.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Minta Masyarakat Jeli Beli Produk Impor yang Legal

“Lokasi KBM bukan dipindahkan tapi digeser, sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri karena wilayahnya gambut tidak boleh dilaksanakan pembangunan gedung,” tutur Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar