TANJUNG SELOR – Sejak disahkan menjadi daerah otonomi penuh pada tahun 2018 lalu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berbenah. Salah satunya membentuk pusat pemerintahan yang dinamai Kota Baru Mandiri (KBM).
Di mana dalam prosesnya pemerintah melakukan ganti rugi lahan masyarakat yang sampai saat inipun masih berlangsung. “Sampai saat ini untuk kegiatan pengadaan tanah di KBM sudah kita lakukan, konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk ganti rugi,” ungkap Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko kepada benuanta.co.id, Senin 31 Mei 2021.
Kata dia, sejauh ini pengadaan tanah di KBM seluruhnya mencapai 687 bidang. Pihaknya akan membuat peta bidang tanah dan melakukan sertifikasi jika lahan yang diganti rugi pemerintah telah selesai.
“Sedangkan dititipkan untuk ganti kerugian di PN Tanjung Selor sejumlah 427 bidang, dari 427 bidang yang sudah dibayarkan atau diambil ganti kerugiannya ada 84 bidang, sisanya 343 bidang masih berproses di pengadilan,” sebutnya.
Wahyu menyebutkan, karena pekerjaan rumah masih panjang dan tidak bisa menargetkan berapa banyak yang bisa selesai, maka pihaknya hanya bisa menunggu keputusan PN Tanjung Selor.
“Selanjutnya, tentunya kami menunggu penetapan keputusan majelis hakim yang ingkrah yang nanti menjadi dasar untuk menyelesaikan sisanya itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum memaparkan, lahan di kawasan kota baru mandiri (KBM) yang sudah dibebaskan sudah ada ratusan hektare. Namun dalam pantauannya masih ditemukan adanya lahan yang tidak laik untuk digunakan membangun.
“Lokasi KBM bukan dipindahkan tapi digeser, sudah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri karena wilayahnya gambut tidak boleh dilaksanakan pembangunan gedung,” tutur Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin
Betul,salah satu contoh gedung inspektorat,yg sangat lama pengerjaanya dan biaya yg banyak.