TARAKAN – Menunggaknya piutang PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 7-8 miliar, hingga kini belum ada kepastian dari perusahaan untuk menyelesaikannya. Padahal pihak perusahaan setiap bulan telah melakukan pemotongan gaji karyawan sebanyak 2 persen untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, alhasil sudah 9 bulan belum terbayarkan.
Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan aksi damai pada Kamis, 27 Mei 2021 yang meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi penegasan kepada PT. Intracawood Manufacturing.
BACA BERITA TERKAIT:
- Karyawan PT. Intracawood Ancam Segel Fasilitas Perusahaan
- Tunggakan Hingga Rp 8 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Bolehkan PT. Intraca Bayar Cicil, Tapi Ini Syaratnya..
Setelah melangsungkan orasi, masa aksi yang terdiri dari pekerja perusahaan tersebut diminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melangsungkan hearing secara perwakilan.
Melalui pertemuan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Deni Syamsu Rakhman mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya-upaya sesuai kewenangan BPJS. Namun, apabila tidak diindahkan oleh perusahaan maka pihaknya akan meneruskan ke ranah hukum.
“Kami minta pihak perusahaan bisa memastikan kapan waktu penyelesaian piutang tersebut agar hak karyawan dapat diberikan. Tetapi sampai hari ini tidak ada kepastian dari perusahaan. Kami akan minta tolong pada Kejaksaan Negeri Tarakan untuk untuk bisa memastikan kepada perusahaan,” terangnya kepada benuanta.co.id.
Selama 9 bulan PT. Intracawood Manufacturing menunggak pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan nilai pembayaran yang harus diberikan yakni Rp 800 juta perbulan. Akibat menunggaknya PT Intracawood Manufacturing, sehingga 1.900 karyawan perusahaan itu tidak dapat menerima hak jaminan sosialnya.
Deni menjelaskan, hari ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara tengah menemui pihak perusahaan untuk melangsungkan pemeriksaan. Sehingga ia akan berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait seperti apa hasil pemeriksaannya yang bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian pembayaran piutang perusahaan.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : M. Yanudin







