GeNose Belum Ditetapkan Jadi Alat Diagnosis, Tapi Digunakan Sebagai Syarat Pelaku Perjalanan Jauh

TARAKAN – GeNose C19 telah banyak digunakan sebagai syarat perjalanan keluar daerah dipertanyakan sejumlah orang. GeNose merupakan produk dalam negeri yang masa berlakunya hanya dengan kurun waktu satu hari saja.

Oleh sebab itu, GeNose pun dinilai kurang tepat digunakan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kapal laut dengan durasi perjalanan yang tentu bisa mencapai daerah tujuan hingga berhari-hari.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara, Agust Suwandi membuka bicara terkait persoalan masa berlaku GeNose yang cukup banyak digunakan oleh pelabuhan-pelabuhan kapal laut di Kaltara maupun di pelabuhan lainnya di Indonesia.

“GeNose itu sendiri sebenarnya kan belum ditetapkan sebagai alat diagnosis. Jadi ketika ditemukan kasus positif di GenlNose itu juga akan dilakukan pengujian atau pemeriksaan lagi dengan PCR. Makanya GeNose ini hanya sebagai syarat untuk perjalanan sesaat saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Aplikasi ASITA Masuk DPO, Kejati Kaltara Masih Lacak Keberadaan MI

Dengan hasil pemeriksaan GeNose C19 yang dipakai sebagai syarat perjalanan yang diharuskan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam. Mengenai pelaku perjalanan yang akan masuk atau keluar Kaltara dilakukan tes kembali, Agus menuturkan hanya satu kali melakukan pemeriksaan dengan hasil negatif Covid-19. Baik GeNose, PCR, maupun antigen.

“Sebenarnya itu tergantung daerah masing-masing sih, kalau seperti masih masa pengetatan sekarang ini penumpang yang pergi dan datang bisa kita periksa,” tuturnya.

“Biasanya kita hanya satu kali (pemeriksaan) kalau misalnya ketika berangkat atau datang biasanya tidak. Seperti kemarin antigen juga, ketika berangkat dari Tarakan ke Bulungan kita tanya ada buktinya, kita tidak akan lakukan pemeriksaan. Cukup satu kali itu saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

Mengenai efektivitas GeNose itu sendiri saat ini sudah teruji dengan baik. Hanya saja, GeNose, kata dia belum ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai alat diagnosa untuk Covid-19.

“GeNose itu sebetulnya sudah teruji, makanya mereka dibolehkan untuk memproduksi itu secara besar-besaran. Dari Satgas juga sudah menetapkan berbagai alat pemeriksaan. Cuma dari Kementerian Kesehatan belum menetapkan GeNose sebagai alat diagnosa, sampai saat ini alat diagnosa itu hanya PCR dan antigen,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis pada Minggu 23 Mei 2021 lalu menegaskan bahwa hasil tes negatif Covid-19 dari GeNose tidak berlaku untuk perjalanan jauh.

Baca Juga :  Flash News! Kejati Kaltara Geledah Kantor Gabungan Dinas, Beberapa OPD Diperiksa

Pasalnya, pemerintah kembali menerapkan masa pengetatan mobilitas pasca peniadaan mudik Idul Fitri selama periode 18-24 Mei 2021 lalu. Selama periode itu, masyarakat yang hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menyertakan surat hasil tes negatif PCR atau antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

Adapun hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose tidak berlaku. Di Pelabuhan Bakauheni, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen atau PCR.

“Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan,” tukasnya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *