NUNUKAN – Sebanyak 1.272 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Nunukan Utara menjadi penerima manfaat tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg). Penerima manfaat ini berdasarkan kriteria warga kurang mampu dari data DTKS Dinas Sosial, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta UMK yang berdomisili di wilayah Nunukan Utara.
Lurah Nunukan Utara, Wahyudin, S,STP mengatakan, untuk mendapatkan tabung gas elpiji bersubsidi agar tepat sasaran, maka akan dilakukan pendataan seluruh daftar penerima calon pemanfaatan tabung gas elpiji. Setalah itu daftar penerima akan ditempel di setiap pangkalan yang ada di Nunukan Utara.
“Nama yang sudah kami data akan kami awasi bersama, jika ditemukan tidak tepat penerima masyarakat, boleh mengadu atau melapor kelurahan,” kata Wahyudin, Ahad (23/5/2021).
Setelah didata dan terdaftar, maka akan ditempel di setiap pangkalan yang ada di Kelurahan Nunukan Utara, yang terdapat 8 pangkalan. Jika nama tidak terdaftar, maka tidak diperkenankan untuk mengantre di pangkalan tersebut.
“Karena di Nunukan Utara sudah kita tentukan di mana tempat mengambil tong gas, dan tidak bisa mengambil di beberapa pangkalan, hanya di satu pangkalan saja,” jelasnya.
Jumlah RT di Kelurahan Nunukan Utara ini sebanyak 12, dan ada 8 pangkalan, untuk penerima tangung gas elpiji 3 kilogram berdasarkan data sebanyak 1.272 penerima tabung gas. Sedangkan total tong gas itu ada 1.400 tabung, jika ada warga yang belum dapat masih bisa diberikan.
Wahyudin juga menjelaskan, untuk mengeluarkan SKTM warganya harus menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan bahwa penghasilan di bawah Rp 1.500.000 dan layak untuk mendapatkan tabung gas. Namun apabila pernyataan yang dibuat tidak benar, maka bersedia disanksi secara hukum.
Namun setelah diberlakukan itu, ada sekitar 20 orang yang mundur membuat SKTM, dengan tidak berkenan membuat surat pernyataan tersebut.
“Bersinergi dengan pengawasan, penyalur dan masyarakat kita bersama-sama mengawasi, bukan melempar kepada salah satu pihak. Tapi harus bersama-sama mengawasi agar tepat sasaran,” imbuhnya.
Untuk diketahui, data penerima manfaat elpiji 3 kilogram sebanyak 1.272 ini terdiri dari DTKS sebanyak 639, SKTM yakni 522, sedangkan UMK itu ada 111. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







