Polres Bulungan Imbau Masyarakat yang Miliki Senpi Rakitan Segera Serahkan ke Polisi

TANJUNG SELOR – Pasca penembakan dan penyalahgunaan senjata api di Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT) beberapa waktu lalu, Polres Bulungan pun mengimbau seluruh masyarakat baik Kabupaten Bulungan maupun di KTT untuk menyerahkan setiap jenis senjata api (Senpi) rakitan yang dimilikinya.

“Bagi seluruh masyarakat agar yang memiliki senjata api penabur agar segera menyerahkan kepada kepolisian,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kabag Ops Polres Bulungan AKP Muhammad Musni kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Baca Juga: Warga Tana Lia Ditemukan Bersimbah Darah dengan Luka Tembak di Kepala

Imbauan itu telah disampaikan kepada seluruh Polsek jajaran agar memberikan imbauan kepada masyarakat. Karena memiliki senpi rakitan ini sangat berbahaya. Pihaknya tidak menginginkan kejadian penembakan yang mengarah kepada manusia kembali berulang.

“Memiliki senpi penabur ada positifnya tapi lebih banyak negatifnya, karena seringkali disalahgunakan hingga membuat orang meregang nyawa. Baiknya serahkan segera, dari pada ditemukan saat kami melakukan operasi,” ucapnya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

Musni menuturkan, pemilik senpi rakitan dapat berurusan dengan hukum, karena memiliki senjata tanpa izin atau ilegal itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Di mana beberapa pasal di dalam aturan menjerat pemilik senpi ini dengan hukuman yang berat.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, berbunyi “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Kita minta secara kooperatif menyerahkan senpi rakitan ini, karena penggunaan senpi penabur yang mengakibatkan jatuh korban jiwa sudah sering kita temui,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *