TARAKAN – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Tarakan, Rustan mengatakan selama ini tak sedikit para nelayan mengalami kecelakaan di laut yang diakibatkan adanya gesekan dengan kapal-kapal tugboat batu bara di perairan Tarakan.
“Di laut itu kan masing-masing punya kepentingan. Perhubungan punya kepentingan, kemudian perusahaan, dan nelayan lebih-lebih punya kepentingan dan semua diatur oleh undang-undang semua punya regulasi dan semua mempunyai dasar hukum untuk melakukan kegiatan di laut itu,” ujar Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Tarakan, Rustan kepada benuanta.co.id, Kamis (20/5/2021).
Terkait persoalan tersebut, saat ini sudah ada tata ruang yang mengatur tentang zonasi dimana spot-spot nelayan, perusahaan maupun ranah pemerintah untuk melakukan kegiatan. Hanya saja, kata Rustam, karakteristik wilayah di Tarakan berbeda dengan wilayah-wilayah lain.
“Lautnya pun sangat jauh bedanya kalau mau dibandingkan dengan daerah-daerah lain, karakteristik wilayah kita itu kan disini ada laut kita tidak sampai 3 mil sudah sampai kabupaten lain. Jadi kalau mau berpatokan dengan aturan itu saya kira nelayan-nelayan bisa terpinggirkan,” ungkapnya.
Terkait sentuhan nelayan dengan kapal-kapal perusahaan batu bara di perairan Tarakan selama ini cukup sering terjadi. KNTI pun disebutnya selama ini turut membantu dalam tahap advokasi.
“Itu (sentuhan) biasanya diatur secara kekeluargaan saja sih biasanya. Kalau misalnya menabrak alat tangkap, yang nabrak harus ngerti dong biar bagaimana aturannya itu sudah jelas. Di jalan raya kalau nabrak orang itu kan harus didenda kan, sama sih apa bedanya dengan di laut. Sering sih kalau teman-teman sudah buntu, advokasinya melalui kita. Dari kita melalui syahbandar kemudian duduk bersama dengan agen-agen perusahaan itu. Saya kira selama ini tidak ada masalah juga sih, semua bisa diselesaikan dengan catatan yang sewajarnya dan sesuai situasi yang terjadi lah,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







