TANJUNG SELOR – Tak butuh waktu lama, kasus penembakan terhadap pria bernama Samsudin di Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Sabtu 15 Mei 2021 lalu berhasil diungkap polisi. Korban ditembak menggunakan senapan penabur oleh seorang pria berinisial JU (31). Motif pelaku karena sakit hati dengan korban.
“Atas kerja sama Satreskrim Polres Bulungan, Polsek Tana Lia, dibekap Jatanras Polda Kaltara, kami berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana di Desa Tengku Dacing,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro kepada benuanta.co.id, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Warga Tana Lia Ditemukan Bersimbah Darah dengan Luka Tembak di Kepala
Dia mengatakan, saat mendapatkan informasi adanya kasus penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Satreskrim Polres Bulungan pun langsung ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan terhadap pelakunya.
“Pada hari Minggu 16 Mei 2021 pukul 11.00 Wita, tim bergerak ke TKP untuk olah TKP. Kemudian lanjut di hari Senin dan Selasa tanggal 17 hingga 18 Mei 2021. Tim mencari pelaku di dalam hutan, rawa dan tambak ikan di seputaran Desa Tengku Dacing,” jelasnya.
Saat petugas melakukan pencairan selama 2 hari, Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wita, terpantau tersangka JU keluar dari rawa menuju rumah salah seorang warga di pinggiran rawa dan meminta makan. Karena dari hari Sabtu malam setelah kejadian pelaku belum makan.
“Saat minta makan, anggota kita sudah ada duluan di rumah itu. Saat TSK (tersangka, Red.) kaget, pelaku mencoba melempar petugas dengan parang yang dibawanya,” ujarnya.
Saat itupun pelaku hendak melarikan diri, petugas pun berikan tembakan peringatan pada pelaku agar tidak melarikan diri. Ternyata peringatan petugas tak diindahkan, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada JU.
“Kita berikan tindakan tegas dan terukur. Saat dinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menembak korban dengan Senpi jenis penabur,” paparnya.
Teguh menuturkan, motif pelaku menghabisi korbannya dengan senapan penabur karena merasa sakit hati karena keponakannya mau dipukul oleh korban.
“Motifnya sakit hati, modus operandinya membunuh korban dengan menembak ke arah korban dan mengenai pelipis korban sehingga meninggal dunia,” ucapnya.
Dia menambahkan, JU dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







