SEBATIK – Jelang Idul Fitri tahun 2021, Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan perketat pengawasan lalulintas komoditas pertanian di perbatasan. Sebanyak 30 paket daging ilegal asal Malaysia diamankan.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, drh. Ahmad Alfaraby mengatakan, Sebatik merupakan wilayah perbatasan darat Indonesia-Malaysia yang sangat rawan penyelundupan. Pada tahun 2020, BKP Tarakan telah melakukan 21 kali penahanan komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Lalu, pada Sabtu (8/5/2021) Karantina Tarakan wilayah kerja (wiker) Sebatik berhasil menggagalkan pemasukan daging ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.
“Sebanyak 30 paket daging tanpa dokumen karantina ini harus kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga tidak ada jaminan kesehatannya. Ada ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Avian Influenza (AI) / flu burung yang mungkin terbawa oleh media pembawa daging alana dan ayam ilegal tersebut,” ujar Ahmad, Selasa (11/5/2021)
Terpisah, Budi Setiawan, selaku penanggung jawab wilker Sebatik menjelaskan, informasi masuknya daging ilegal bermula saat tim gabungan bea cukai Nunukan serta satgas pamtas RI-MLY Yonarh 16/SBC 3 Kostrad melakukan patroli bersama di dermaga tradisional Lale Salo Sebatik.
Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan perahu jongkong dengan muatan 30 paket daging ilegal asal Tawau, Malaysia yang hendak diselundupkan melalui Sebatik. Daging tersebut milik salah satu pedagang sembako di Sebatik.
Berbekal informasi tersebut, pejabat karantina pertanian melakukan pemeriksaan terhadap 30 paket yang terdiri dari daging kerbau merk Allana, jeroan sapi GBP Australia, tulang sapi, sayap ayam, pentol ayam, dada ayam, kaki, kulit, leher dan fillet ayam dengan total 870,1 kilogram (kg)
Budi juga menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan.
“Penahanan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina,” kata Budi.
Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Pertanian (BKP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil yakni agar UPT karantina di seluruh tanah air dapat membangun sinergisitas yang baik dengan instansi terkait seperti bea cukai, satgas pamtas dan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan lalu lintas komoditas pertanian.
Hal tersebut menjadi implementasi perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan TNI AD dan perwujudan nota kesepahaman Badan Karantina Pertanian dengan Bea Cukai di daerah.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mengapresiasi sinergisitas jajarannya diperbatasan dengan instansi terkait.
“Tentunya kami tidak akan mampu mengawasi seluruh pintu pemasukan yang tersebar luas di wilayah Indonesia. Oleh karenanya bersinergi dengan instansi terkait di wilayah kerja menjadi solusi dalam menjaga sumber daya alam hayati dan pertanian agar tetap lestari dan dapat bermanfaat bagi petani dan juga masyarakat,” tutup Jamil.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







