Mau Kabur saat Diamankan Polisi, AG Dapat Timah Panas di Kedua Kakinya

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menangkap pelaku pencurian HP dan uang tunai berinisial AG pada Kamis (6/5/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 07.30 WITA.

“Pelaku melakukan aksinya saat berjalan di dekat rumah korban yang berada di Jalan Seroja 1, RT 38, Nomor 57, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan,” ujar Aldi, Senin (10/5/2021).

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Dijelaskan Aldi, modus dari pelaku sebelumnya mengintai rumah yang ditarget, kebetulan pada saat itu korban meninggalkan kunci rumah di bagian luar rumah. Kemudian tersangka mengintai dan ditemukan rumah itu kosong.

Usai melakukan pengintaian, tersangka langsung masuk dan meraup 2 unit HP merek Oppo, dan dompet dengan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta di dalam rumah korban.

“Satu HP sudah diamankan, namun satunya sudah dijual ke daerah Jawa, barang bukti berupa uang juga sudah diamankan. Pelaku ditahan di jeruji besi Polres Tarakan,” terangnya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

Untuk diketahui, AG merupakan residivis yang sudah dipidana sebanyak 6 kali dengan perkara yang sama. Yakni ditahun 2008, 2010, 2013, 2016, 2018, 2020. Seluruh modusnya sama dan serupa.

Aldi menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengarah ke TKP lainnya, untuk saat ini masih dicoba untuk didalami.

“Saat kita coba lakukan pengembangan di TKP lainnya, AG sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga kepolisian langsung mengambil tindakan tegas terukur kepada tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Relokasi PKL di Tarakan Timur Molor Lagi dari Jadwal

Pantauan benuanta.co.id, tersangka AG diamankan dengan bekas luka tembakan di kedua kakinya akibat mencoba melarikan diri saat diamankan oleh petugas kepolisian.

“Pelaku diamankan di daerah Juata Kerikil sekitar pukul 16.00 WITA, di kontrakannya yang juga jadi tempat pelariannya. Terhadap tersangka disangkakan Lasal 362 KUHP,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *