Masuk Wilayah Malinau, Warga Luar Kaltara Wajib Rapid Test

MALINAU – Kian banyaknya pemudik asal luar Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang melintas atau memasuki wilayah Kabupaten MaIinau, Bupati Malinau Wempi W. Mawa,.S.E menegaskan untuk memperketat jalur masuk Malinau dengan wajib rapid test saat singgah di Malinau.

Hal ini dilakukan Wempi lantaran tidak ingin pandemi Covid-19 terus berkembang di wilayah Malinau yang saat ini sudah mulai membaik tren penurunan kasus. “Beberapa waktu ini kondisi pandemi kita sudah sangat membaik dengan berkurangnya pasien terkonfirmasi dan semakin banyaknya pasien Covid-19 kita yang sembuh. Tentu pengetatan ini harus kita lakukan,” kata Wempi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Meski demikian, dalam penerapannya Wempi menjelaskan nantinya hanya warga dari luar Kaltara saja yang wajib menyediakan dokumen kesehatan, sedangkan untuk warga Kaltara hanya diberlakukan pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan rapid test gratis bagi warga asli Malinau.

“Jika domisilinya Kaltara kita hanya cek suhu tubuh saja, jika domisilinya warga luar Kaltara maka, kita wajibkan untuk rapid test dengan biaya pribadi. Tapi jika domisilinya warga asli Malinau, namun habis perjalanan jauh keluar wilayah Kaltara, maka kita sediakan rapid test gratis,” jelas Wempi.

Wempi membeberkan, peraturan ini akan mulai diberlakukan per tanggal 11 Mei 2021 ini dan jika nantinya ada pelintas luar Kaltara yang ingin masuk Malinau, tapi tidak memiliki dokumen kesehatan, maka pelintas itu diwajibkan untuk balik arah.

“Kalau tidak rapid ya silakan kembali ke asal, karena kita tegas dalam memberlakukan aturan itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk rapid test gratis yang disediakan oleh Pemda, nantinya peralatan rapid test akan ditaruh di masing-masing pos penjagaan yang ada di Malinau.

“Alat rapid dan ambulans nanti kita akan sediakan agar jika ada yang kedapatan positif hal itu akan cepat tertangani oleh satuan tim gugus yang jaga di pos penjagaan,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Osarade

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *